Resmi Tersangka, Nadiem Makarim Diduga Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 T
Pada Kamis (4/9/2025) Nadiem hadir memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
TRIBUNPALU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook).
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, usai dilakukan ekspos perkara, Kamis (4/9/2025).
“Berdasarkan hasil pendalaman, pemeriksaan saksi, dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial NAM,” ujar Anang kepada wartawan.
Dalam penyidikan kasus ini, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sedikitnya 120 saksi dan empat orang ahli. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Kamis (4/9/2025) Nadiem hadir memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca juga: 2 Hari Berturut-turut, Gempa Paksa Siswa SDN Inpres Bantaya Parimo Pulang Lebih Awal
Ia datang sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Saat tiba, Nadiem enggan memberi keterangan mendalam kepada awak media.
“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” ujarnya singkat.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan bahwa Nadiem memiliki peran penting dalam mendorong penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Baca juga: Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi 2 Ranperbup Banggai
Ia disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia sebelum akhirnya memberikan instruksi langsung kepada jajarannya.
Salah satu pertemuan penting terjadi pada 6 Mei 2019, di mana Nadiem memimpin rapat tertutup melalui Zoom bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek, termasuk Mulyatsyah (Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020–2021), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar saat itu), dan staf khusus Jurist Tan.
Dalam rapat tersebut, Nadiem secara eksplisit meminta agar proyek pengadaan TIK menggunakan sistem operasi Chrome OS milik Google, meskipun saat itu proyek pengadaan belum secara resmi dimulai.
Baca juga: 2 Hari Berturut-turut, Gempa Paksa Siswa SDN Inpres Bantaya Parimo Pulang Lebih Awal
Prediksi Skor Indonesia vs Laos di AFC U-23 Asian Cup Qualifiers: Garuda Amankan 3 Poin Perdana? |
![]() |
---|
Ada Fenomena Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025, Cek Waktu Tepat untuk Pengamatan |
![]() |
---|
Media Sosial Indonesia Ramai Tuntutan 17+8 untuk Pemerintah, Apa Arti dan Tujuannya? |
![]() |
---|
Calon Ketua KONI Sulteng Harus Kantongi 17 Dukungan Cabor dan 4 Daerah |
![]() |
---|
Ragam Tradisi Perayaan Maulid Nabi di Indonesia: Ini 7 Paling Populer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.