Resmi Tersangka, Nadiem Makarim Diduga Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 T

Pada Kamis (4/9/2025) Nadiem hadir memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Editor: Regina Goldie
KOMPAS.com/Wahyunanda Kusuma P
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook). 

Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Chromebook

Pada awal 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Proyek ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang telah berjalan sejak 2019.

Awalnya, kajian internal Kemendikbudristek menemukan beberapa kelemahan pada laptop dengan sistem operasi Chrome OS, seperti ketergantungan pada koneksi internet yang stabil dan spesifikasi yang terbatas.

Namun, terlepas dari temuan tersebut, Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim, diduga kuat tetap mendorong penggunaan Chromebook.

Baca juga: Dukung Pelestarian Budaya, Kabupaten Banggai Jadi Peserta CHANDI 2025

Nadiem dikabarkan mengadakan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia. Dari pertemuan ini, muncul dugaan bahwa ia mengarahkan kebijakan pengadaan, bahkan menginstruksikan penggunaan Chrome OS sebelum proyek secara resmi dimulai.

Instruksi ini diduga menjadi dasar untuk mengarahkan tender ke produk-produk tertentu yang kompatibel dengan Chrome OS.

Seiring berjalannya penyidikan, Kejagung menemukan adanya indikasi mark-up harga dan penunjukan langsung yang tidak sesuai prosedur.

Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Baca juga: BRIN Temukan Spesies Tikus Hutan di Gunung Tompotika Banggai, Aktivis Ancam Habitat karena Tambang

Akibatnya, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Jenderal Kemendikbudristek, mantan staf khusus Menteri, dan seorang konsultan.

Pada September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus ini.

Ia diduga memiliki peran sentral dalam skandal tersebut dengan mengarahkan kebijakan pengadaan meskipun ada potensi kerugian bagi negara.

Setelah penetapan itu, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved