Polisi Bekuk Predator Seks di Maluku Tenggara, Korbannya 65 Remaja, 8 Dirudapaksa

Dalam aksinya, KT menggunakan akun palsu untuk menjerat perempuan berusia remaja.

Editor: mahyuddin
handover
Pria berinisial KT alias Konven, ditangkap polisi atas kejahatan seksual dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Korbannya bukan hanya satu atau dua, tapi mencapai 65 orang. 

TRIBUNPALU.COM - Pria berinisial KT alias Konven, ditangkap polisi atas kejahatan seksual dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Korbannya bukan hanya satu atau dua, tapi mencapai 65 orang.

Ironisnya, delapan di antara korban telah dirudapaksa pelaku.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menyebutkan, KT mengawali kejahatannya di dunia maya alias media sosial.

Dalam aksinya, KT menggunakan akun palsu untuk menjerat perempuan berusia remaja.

“Ada 65 korbannya, delapan di antaranya dirudapaksa,” kata Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, Rabu (17/9/2025).

Baca juga: Matindas J Rumambi Desak Pemerintah Massifkan Literasi Digital Bagi Remaja

KT dalam kejahatannya membujuk korban untuk mengirim foto tanpa busana.

Foto itu kemudian dijadikan alat pemerasan.

Pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban ke media sosial jika tidak menuruti kemauan berhubungan badan.

Karena ketakutan, sebagian korban terpaksa memenuhi permintaan pelaku.

Pelaku melangsungkan aksi bejatnya di rumah, Desa Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Aksi KT alias Konven ini terungkap setelah niatnya bertemu seorang remaja di Desa Kolser.

Polisi menyergap KT di tempat pertemuan itu.

Tanggapan DPR RI

Legislator PDI Perjuangan Matindas J Rumambi menanggapi kejahatan seksual yang melibatkan seorang pria berinisial KT di Maluku Tenggara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved