Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya di PTUN, Kasus Apa?

Belum lama menjabat menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa langsung digugat secara hukum.

Editor: Lisna Ali
Dokumentasi Humas LPS
MENTERI PURBAYA - Belum lama menjabat menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa langsung digugat secara hukum. 

TRIBUNPALU.COM - Belum lama menjabat menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa langsung digugat secara hukum.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh putri Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Menariknya, gugatan ini diajukan hanya empat hari setelah Purbaya dilantik menggantikan Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati.

Meskipun gugatan ditujukan kepada Purbaya, sejumlah pihak meyakini gugatan ini sebenarnya terkait dengan keputusan yang diterbitkan saat Sri Mulyani masih menjabat. 

Spekulasi yang berkembang menyebutkan Tutut Soeharto menggugat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025. 

Baca juga: Pemprov Sulteng Siapkan MoU Strategis Bersama BPKP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Beleid yang diterbitkan pada 17 Juli 2025 itu berisi keputusan mengenai pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana.

Pencegahan ini dilakukan dalam rangka pengurusan piutang negara.

Hingga saat ini, detail isi gugatan tersebut belum dapat diakses secara publik.

 hanya menampilkan keterangan singkat yang menyatakan gugatan belum dapat ditampilkan.

“Gugatan belum dapat ditampilkan,” demikian bunyi keterangan di situs perkara pada laman resmi PTUN Jakarta dikutip Kamis (18/9/2025).

Kata Kementerian Keuangan

Pihak Kementerian Keuangan sendiri menyampaikan bahwa mereka belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro.

“Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ujarnya ketika dikonfirmasi dikutip dari Warta Kota.

Deni menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh sebelum surat gugatan resmi diterima oleh Kementerian Keuangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved