Prabowo Terbitkan Perpres 79 Tahun 2025, Gaji ASN Hingga Pejabat Negara Naik, Segini Nominalnya
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, TNI, dan Polri, yang tertuang dalam
TRIBUNPALU.COM - Kabar gembira datang untuk seluruh abdi negara.
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, TNI, dan Polri, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres tersebut telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Salinan resmi perpres ini telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Jumat (19/9/2025).
Publik kini bisa melihat langsung dokumen yang menjadi landasan hukum kenaikan gaji ini.
Dalam dokumen tersebut, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara menjadi salah satu dari delapan program unggulan atau quick wins dalam perbaikan RKP 2025.
Selain kenaikan gaji, program-program lain yang menjadi fokus pemerintah antara lain peningkatan gizi, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan sosial.
Hingga saat ini, besaran persentase kenaikan gaji belum diumumkan secara rinci oleh pemerintah.
Baca juga: Mobil Calya Tabrak Pikap Mundur di Luwuk Selatan Sulteng, Kerugian Capai Rp2,3 Juta
Hal ini membuat banyak pihak bertanya-tanya.
Sebagai gambaran, rata-rata penyesuaian gaji dari tahun-tahun sebelumnya selalu sebesar delapan persen.
Angka ini bisa menjadi acuan sementara bagi para abdi negara.
Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan persentase kenaikan tahun ini bisa berbeda, baik lebih tinggi maupun lebih rendah.
Oleh karena itu, para abdi negara disarankan untuk menunggu informasi resmi yang akan dikeluarkan pemerintah dalam waktu dekat.
Selain kenaikan gaji, program-program lain yang juga masuk dalam daftar prioritas mencakup inisiatif-inisiatif yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan sosial secara menyeluruh.
Sebagai contoh, pemerintah akan memulai program pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta menyediakan bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
Baca juga: Pelaku Penikaman di Luwuk Banggai Ditangkap Setelah Sempat Kabur ke Papua
Berikut Isi Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tersebut.
Pemerintah merinci delapan program quick wins atau program unggulan yang diharapkan memberi dampak nyata bagi masyarakat, salah satunya adalah kenaikan Gaji ASN dan pejabat negara.
- Makan siang dan susu gratis di sekolah, pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
- Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, serta pembangunan rumah sakit berkualitas di setiap kabupaten.
- Ketahanan pangan, dengan mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian serta lumbung pangan nasional.
- Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah rusak.
- Program kesejahteraan sosial, termasuk kartu-kartu bantuan untuk menghapus kemiskinan absolut.
- Kenaikan Gaji ASN, guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.
- Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT), serta penyediaan rumah murah bersanitasi untuk generasi muda dan masyarakat berpenghasilan rendah.
- Peningkatan penerimaan negara, termasuk mendirikan badan penerimaan negara dengan target rasio penerimaan terhadap PDB mencapai 23 persen.
Berapa Gaji ASN, TNI dan Polri?
Hingga saat ini, Gaji ASN masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Sama halnya dengan TNI diatur dalam PP nomor 6 tahun 2024 dan Polisi gajinya diatur dalam PP nomor 7 tahun 2024.
Rata-rata penyesuaian atau kenaikan gaji dari tahun-tahun sebelumnya sebesar delapan persen.
Apabila gaji dinaikkan lagi, bisa jadi presentasenya sama dan bisa jadi berbeda. Sehingga para abdi negara bisa menunggu informasi resmi dari pemerintah.
Namun sebagai gambaran saat ini, berikut gaji ASN berupa PNS, PPPK, TNI, dan polisi.
Gaji ASN
Sementara gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku per 1 Januari 2024, dan belum berubah hingga kini.
Penyesuaian gaji ini juga tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan MKG hingga 31 Desember 2023. Sementara rinciannya seperti ini, berlaku untuk guru dan dosen:
Gaji PNS 2025 golongan I
IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Gaji PNS 2025 golongan II
IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Gaji PNS 2025 golongan III
IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Gaji PNS 2025 golongan IV
IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Gaji PPPK
Gaji PPPK 2024 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
Gaji PPPK 2024 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
Gaji PPPK 2024 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
Gaji PPPK 2024 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
Gaji PPPK 2024 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
Gaji PPPK 2024 Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
Gaji PPPK 2024 Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
Gaji PPPK 2024 Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Gaji PPPK 2024 Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
Gaji PPPK 2024 Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
Gaji PPPK 2024 Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
Gaji PPPK 2024 Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
Gaji PPPK 2024 Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
Gaji PPPK 2024 Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
Gaji PPPK 2024 Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
Gaji PPPK 2024 Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
Gaji PPPK 2024 Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
Gaji ini belum ditambah tukin. Sementara untu dosen dan guru ada tukin lainnya seperti TPG, tunjangan khusus dan tunangan lain yang telah diatur pemerintah.
Baca juga: Taat Bayar Pajak Daerah, Direktur Operasional PT SSP : Kami Selalu Berkordinasi Dengan Pemda
Gaji TNI AD, TNI AL, TNI AU
Gaji TNI mengalami penyesuaian terakhir kali per 1 Januari 2024. Gaji anggota TNI naik sebesar 8 persen sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur gaji TNI AD, TNI AU, dan TNI AL (gaji pokok TNI).
Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama
Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji TNI 2025 pangkat Bintara
Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Pertama
Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah
Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Tunjangan kinerja TNI Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.
Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Gaji Polisi
Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024, gaji Polisi terbaru yang berlaku saat ini sesuai golongan sebagai berikut:
Gaji polisi golongan I
Tamtama Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji polisi golongan II Bintara
Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III Perwira Pertama
Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV Perwira Menengah
Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan IV Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Polisi juga mendapatkan tunjangan yang besarannya disesuaikan kelas jabatannya mulai Rp 1,9 hingga Rp 43 juta.(*)
Sumber : Bangkapos.com/Kompas.com
Ikut Pelatnas SEA Games 2025, Briptu Pangeran Wana Kapito Harumkan Nama Daerah |
![]() |
---|
Kabar Baik! Gaji PNS, TNI-Polri dan Guru Naik, Ini Perpresnya |
![]() |
---|
Daftar 11 Pejabat yang Dilantik Prabowo, Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, Erick Thohir Menpora |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Desa Mbokita Morowali Sulteng Bantu Warga Perbaiki Jalan Kayu Rusak |
![]() |
---|
Daftar Pejabat yang Terdepak dalam Reshuffle Jilid III Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.