Berita Viral
Lecehkan 5 Pasien Hamil, Dokter Kandungan Safril di Garut Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis berat terhadap M Syafril Firdaus, seorang dokter kandungan, atas kasus pelecehan seksual.
Editor:
Lisna Ali
Handover
DOKTER KANDUNGAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis berat terhadap M Syafril Firdaus, seorang dokter kandungan, atas kasus pelecehan seksual.
Setelah itu, tersangka memberikan resep obat dan membuat jadwal suntik vaksin gonore.
Tiga hari berselang, tersangka mendatangi rumah orangtua korban dengan menggunakan jasa ojek online untuk melakukan penyuntikan vaksin.
Setelah vaksinasi, tersangka meminta korban mengantarnya ke tempat indekos miliknya.
"Saat sampai, korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka. Tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos."
"Keduanya kemudian masuk. Tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," ucapnya.
Korban yang berhasil melakukan perlawanan kemudian melarikan diri dari kamar kos.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Tags
Kekerasan Seksual
M Syafril Firdaus
dokter kandungan
Kabupaten Garut
Jawa Barat
Pengadilan Negeri Garut
Berita Terkait: #Berita Viral
Amarah Ayah Korban Pembunuhan di Kolaka Timur Pecah usai Pelaku Dituntut Cuma 7 Tahun |
![]() |
---|
Prabowo Ancam Usut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Kalau Brengsek, Saya Usut Kau |
![]() |
---|
Viral Asik Karaoke Pakai Smart TV Bantuan, Dua Kepsek Suami Istri di Banten Akhirnya Minta Maaf |
![]() |
---|
Viral Lagi, Anak Menkeu Purbaya Kini Pamer Tumpukan Dolar AS, Klaim dari Trading |
![]() |
---|
11 Tahun Menanti, Polisi Resmi Tahan Litao Anggota DPRD Wakatobi atas Dugaan Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.