Jadwal SK PPPK Paruh Waktu 2025 Terbit, Kapan Diumumkan Resmi oleh BKN?
BKN mengimbau untuk selalu memantau pengecekan NI secara daring. Pengecekan status dapat dilakukan melalui portal resmi milik BKN, yakni MOLA BKN.
Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Di dalam aturan tersebut pada Diktum Ketujuh huruf g, tertuang penjelasan yang menyatakan penerbitan NI PPPK paling lambat 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Berikut bunyi dari aturan tersebut:
"Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian."
Kemudian di dalam Diktum Kesebelas ditekankan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan secara resmi bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati. Begini bunyi diktum tersebut:
"PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja."
Artinya, bagi kamu yang mungkin masih menantikan keluarnya SK PPPK Paruh Waktu, ada baiknya terus memantau informasi terbaru yang disampaikan oleh Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing. (*)
Artikel telah tayang di TribunPriangan.com
Surat Keputusan (SK)
PPPK Paruh Waktu
paruh waktu
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
honorer
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
PPPK Donggala Audiensi dengan Bupati Bahas Solusi Pembayaran THR dan Gaji |
![]() |
---|
PPPK Donggala Tuntut Sisa THR dan Gaji 13, Raslin: Kami Butuh Kepastian |
![]() |
---|
Apakah Seragam PPPK Paruh Waktu Sama dengan PNS Penuh Waktu? Cek Aturan Resminya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ratusan PPPK Donggala Gelar Aksi Tuntut Kejelasan Gaji 13, THR dan Kepastian Karir |
![]() |
---|
Bolehkah PPPK Paruh Waktu Cuti Melahirkan? Ini Penjelasan dan Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.