PPPK Donggala Tuntut Gaji

PPPK Donggala Tuntut Sisa THR dan Gaji 13, Raslin: Kami Butuh Kepastian

Koordinator aksi, Raslin, menyampaikan beberapa poin tuntutan yang disampaikan PPPK Donggala kepada pemerintah daerah.

|
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
MISNA/TRIBUNPALU.COM
Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Donggala menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Senin (6/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Donggala menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Senin (6/10/2025).

Massa aksi yang hadir terdiri dari formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis angkatan 2022, 2023, dan 2024.

Dalam aksi tersebut, para PPPK juga didampingi oleh seorang pengacara, Agus Salim, yang turut membantu menyuarakan aspirasi mereka di hadapan pemerintah daerah.

Aksi mereka diterima langsung Bupati Donggala, Vera Elena Laruni bersama Wakil Bupati Taufik M Burhan, Sekretaris Daerah Rustam Efendi dan sejumlah pejabat.

Baca juga: Pedagang Pasar Sentral Parigi: Tolong Jangan Hilangkan Pendapatan Kami

Koordinator aksi, Raslin, menyampaikan beberapa poin tuntutan yang disampaikan PPPK Donggala kepada pemerintah daerah.

"Kami menuntut sisa THR 50 persen tahun 2025, meminta segera dibayarkan gaji ke-13. Kami mendesak kejelasan gaji full sampai akhir kontrak. Dan meminta kepastian jenjang karir sampai pensiun, serta penyetaraan hak-hak ASN PPPK dengan ASN PNS," jelasnya.

Ia menegaskan, PPPK menuntut adanya penyetaraan hak dengan ASN PNS sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

"Semua ini kami minta berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2024, Perpres Nomor 11 Tahun 2025, dan UU Nomor 20 Tahun 2023," tambah Raslin.

Baca juga: Wabup Iriane Iliyas Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor dalam Rakor Pencegahan Narkotika

Raslin menyebut para PPPK sudah cukup lama menunggu kepastian, namun hingga kini belum ada realisasi.

"PPPK butuh kepastian, kapan setengah THR dan gaji 13 itu dibayarkan. Sudah berbulan-bulan tidak ada kejelasan, padahal mereka juga punya keluarga yang harus dinafkahi," tegasnya.

Ia juga meminta Bupati Donggala untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kami memaklumi keterbatasan APBD Donggala yang mungkin tidak cukup untuk mengakomodir semua gaji-gaji pegawai. Tapi selaku bupati harusnya punya solusi, PPPK juga rakyat," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved