Aksi PPPK Donggala

BREAKING NEWS: Ratusan PPPK Donggala Gelar Aksi Tuntut Kejelasan Gaji 13, THR dan Kepastian Karir

Pantauan TribunPalu.com, masa aksi datangi kantor Bupati lengkap dengan spanduk berisi aspirasi. 

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
MISNA/TRIBUNPALU.COM
Ratusan PPPK Kabupaten Donggala menggelar aksi di Kantor Bupati Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa. Senin (6/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Ratusan PPPK Kabupaten Donggala menggelar aksi di Kantor Bupati Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa. Senin (6/10/2025).

Pantauan TribunPalu.com, masa aksi datangi kantor Bupati lengkap dengan spanduk berisi aspirasi. 

Meski diguyur hujan ringan, mereka tetap berdiri tegak menyuarakan tuntutan.

Massa aksi yang terdiri dari tenaga guru, kesehatan, dan tenaga teknis itu menyampaikan sejumlah tuntutan.

Baca juga: Warga Masama Banggai Ditemukan Tewas, Diduga Jatuh dari Pohon

Mereka mendesak pembayaran sisa Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji 14 sebesar 50 persen tahun 2025, pencairan Gaji ke-13, serta kepastian gaji penuh hingga akhir kontrak.

Selain itu, PPPK juga menuntut kejelasan jenjang karir hingga pensiun, serta penyetaraan hak antara ASN PPPK dengan ASN PNS. 

Hal ini merujuk pada Perpres Nomor 14 Tahun 2024, Perpres Nomor 11 Tahun 2025, serta UU Nomor 20 Tahun 2023.

Baca juga: Status Darurat KLB Malaria Parigi Moutong Diperpanjang hingga Tahun Depan

"Berikan hak-hak kami, gaji dan bagaimana karir kami sampai pensiun," ujar salah seorang massa ditengah kerumunan.

Aksi ini bukanlah yang pertama, sebelumnya para PPPK Kabupaten Donggala ini juga telah melakukan aksi serupa.

Tak lama setelah orasi berlangsung, Bupati Donggala Vera Elena Laruni bersama Wakil Bupati Taufik M Burhan, Sekretaris Daerah Rustam Efendi dan sejumlah pejabat menemui massa aksi. (*)

( TribunBreakingNews )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved