Berita Viral 

Viral Tawarkan Jasa Doa Online Bayar Rp 20 Juta, Ustaz Yusuf Mansur: Itu Cuma Candaan Lama

Video Ustaz Yusuf Mansur tawarkan jasa doa online Viral di Media Sosial. Kini klarifikasi

Editor: Lisna Ali
Instagram/yusufmansurnew
Video Ustaz Yusuf Mansur tawarkan jasa doa online viral di Media Sosial. Kini klarifikasi 

"Tahun berapa itu ya? Zaman itu fitur gitu," imbuhnya.

Candaan tentang nominal donasi hanyalah cara ia mencairkan suasana agar partisipasi lebih ramai.

Yusuf Mansur menegaskan tidak ada praktik jual beli doa.

Ia meminta publik memahami konteks video viral tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Pernah Ramai soal Paytren

Tak cuma sekali membuat kontroversi, Ustaz Yusuf Mansur sebelumnya telah membuat sederet tingkah yang bikin netizen kontra.

Pada 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM), perusahaan milik Yusuf Mansur yang bergerak di bidang investasi syariah.

OJK menemukan bahwa PAM tidak memiliki kantor operasional yang memadai dan jumlah pegawai yang dimiliki tidak memenuhi standar sebagai manajer investasi.

Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai profesionalitas dan akuntabilitas perusahaan yang dijalankan oleh Yusuf Mansur tersebut.

Sebelumnya, pada periode 2016 hingga 2022, Yusuf Mansur sempat mengajak masyarakat untuk berinvestasi dalam proyek hotel dan apartemen syariah.

Namun, banyak investor mengaku tidak mendapatkan kejelasan mengenai pengembalian dana maupun progres pembangunan proyek.

Keluhan para korban kemudian ramai dibahas di media sosial dan forum publik pada tahun 2022, menambah sorotan terhadap model bisnis dan akuntabilitas yang dijalankan oleh Yusuf Mansur.

Pada 2009, ia mengajak jemaah untuk berinvestasi dalam bisnis batu bara melalui PT Partner Adiperkasa, perusahaan tempat ia menjabat sebagai Komisaris Utama.

Salah satu jemaah, Zaini Mustofa, mengaku merasa dirugikan dan menggugat Yusuf Mansur dengan nilai yang fantastis mencapai Rp 98 triliun.

Kasus tersebut sempat bergulir di pengadilan selama bertahun-tahun.

Pada 13 Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Yusuf Mansur bersalah dan mewajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved