4 Jam Kerja, Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1
Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 saat ini telah berada pada tahapan administrasi akhir, yaitu penetapan Nomor Induk (NI).
TRIBUNPALU.COM - Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 saat ini telah berada pada tahapan administrasi akhir, yaitu penetapan Nomor Induk (NI).
Bagi para honorer yang dinyatakan lolos sudah bisa mengecek nomor Induk (NI).
Seperti diketahui, proses penetapan NI telah diselenggarakan sejak 28 Agustus 2025.
Tahapan itu resmi berakhir pada 30 September 2025 kemarin.
Bagi honorer yang masih belum bisa mengecek NI, diimbau untuk bersabar.
Baca juga: Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daerah Pertama yang Sudah Terima SK
Pengecekan NI harus selalu dipantau secara daring melalui portal resmi.
Portal resmi tersebut adalah milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Portal yang dimaksud adalah MOLA BKN.
MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web.
Setelah resmi menjadi PPPK, pertanyaan honorer bergeser pada isu gaji.
Khususnya, besaran gaji yang akan didapat oleh para PPPK paruh waktu lulusan Sarjana (S1).
Lantas berapa gaji PPPK paruh waktu yang didapat untuk lulusan S1?
Besaran Gaji PPPK paruh waktu lulusan S1
Perbedaan utama PPPK paruh waktu terletak pada durasi kerja.
PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.
Oleh karena itu, besaran gaji PPPK paruh waktu juga berbeda dengan yang penuh waktu.
Gaji minimal mereka harus setara penghasilan terakhir non-ASN atau mengikuti UMP/UMK wilayah.
Secara umum, besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 diperkirakan di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.
Besaran ini harus mengacu pada standar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Baca juga: NI PPPK Paruh Waktu Belum Terlihat di MOLA BKN? Kenali Penyebab dan Solusi agar Cepat Terbit
Sebagai perbandingan, gaji PPPK penuh waktu Golongan IX (S1) berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp5,26 juta.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu adalah skema kepegawaian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi waktu kerja yang lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu atau PNS.
Skema ini diciptakan sebagai solusi untuk menata dan memberikan status kepegawaian yang jelas bagi tenaga non-ASN (honorer) yang terdata dalam pangkalan data BKN.
Poin Penting Program PPPK paruh waktu
- Status ASN: Meskipun paruh waktu, pegawai ini tetap resmi berstatus ASN dan mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK.
- Jam Kerja: Durasi kerja diperkirakan sekitar 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja 8 jam sehari. Jam kerja ini disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan instansi.
- Gaji: Gaji yang diterima bersifat proporsional dan tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat menjadi non-ASN, atau minimal harus mengikuti standar Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku di wilayah penempatan.
- Target Peserta: Program ini diprioritaskan untuk tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN, termasuk yang telah mengikuti seleksi CASN (CPNS/PPPK) tahun sebelumnya namun belum berhasil mengisi formasi penuh waktu.
- Perjanjian Kerja: Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun dan dapat diperpanjang, dengan potensi diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja.
Konsep PPPK paruh waktu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ini mengklasifikasikan ASN menjadi dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, yang mencakup skema kerja penuh waktu dan paruh waktu.
Sementara, mekanisme teknis dan rincian pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam tingkat Menteri, yaitu melalui:
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
- KepmenPANRB ini merinci ketentuan pengangkatan, masa perjanjian kerja, dan hak serta kewajiban yang didapatkan oleh PPPK Paruh Waktu.
(*)
Artikel telah tayang di TribunPriangan.com
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
honorer
PPPK Paruh Waktu 2025
paruh waktu
MOLA BKN
gaji PPPK paruh waktu
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daerah Pertama yang Sudah Terima SK |
![]() |
---|
NI PPPK Paruh Waktu Belum Terlihat di MOLA BKN? Kenali Penyebab dan Solusi agar Cepat Terbit |
![]() |
---|
Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Keluar? BKN Ungkap Penyebab Penundaan |
![]() |
---|
Alasan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Masih Tertunda, Benarkah Ada Seleksi Belum Selesai? Ini Kata BKN |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, SK PPPK Paruh Waktu Bisa Dijadikan Jaminan Kredit Bank? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.