Parigi Moutong Hari Ini
Pemkab Parigi Moutong Jamin PPPK Tak Diberhentikan
Pernyataan ini sekaligus memberikan kepastian kepada seluruh tenaga PPPK bahwa status kerja mereka tetap aman.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan isu pemberhentian PPPK tidak benar dan tidak menjadi kebijakan saat ini; seluruh tenaga PPPK tetap memiliki kepastian kerja.
- Meskipun status aman, pemerintah tetap melakukan evaluasi berkala untuk memastikan setiap tenaga PPPK bekerja sesuai tanggung jawab dan mendukung kualitas pelayanan publik.
- Sejak 2021–2024, sebanyak 6.452 PPPK diangkat dengan penggajian mencapai Rp300 miliar per tahun; pemerintah menyiapkan manajemen talenta ASN.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan isu pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak benar dan saat ini tidak menjadi kebijakan pemerintah daerah.
Pernyataan ini sekaligus memberikan kepastian kepada seluruh tenaga PPPK bahwa status kerja mereka tetap aman.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, saat rangkaian kegiatan Halal Bihalal di Kecamatan Balinggi, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Kamis 16 April 2026, Emas Antam Turun Rp 5.000/Gram, Harga Buyback Tetap
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada rencana untuk merumahkan tenaga PPPK.
“Belum ada kebijakan merumahkan PPPK, namun evaluasi tetap berjalan untuk memastikan kinerja yang optimal,” ujar Zulfinasran.
Evaluasi ini dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap tenaga PPPK menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya dan mendukung kualitas pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan.
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, juga menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap keberlanjutan PPPK.
Ia memastikan pemerintah akan terus memperjuangkan nasib tenaga PPPK agar tetap mendapatkan kepastian.
“Kita akan terus mencari solusi terbaik agar tidak berdampak pada masyarakat dan perputaran ekonomi daerah,” ujar Erwin.
Baca juga: Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Tenaga PPPK Aman, Tidak Ada Rencana Dirumahkan
Pemkab Parigi Moutong mencatat, sejak 2021 hingga 2024, telah mengangkat sebanyak 6.452 PPPK.
Jumlah ini berdampak pada struktur belanja pegawai daerah, dengan kebutuhan anggaran penggajian diperkirakan mencapai Rp300 miliar per tahun.
Besarnya anggaran mendorong pemerintah untuk lebih selektif dalam pengelolaan sumber daya manusia agar kualitas pelayanan publik tetap optimal.
Selain itu, pemerintah daerah tengah menyiapkan penerapan manajemen talenta ASN untuk seluruh jenis pegawai, baik PNS maupun PPPK, termasuk skema PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini diharapkan dapat menempatkan dan mengembangkan pegawai lebih tepat sasaran.
Baca juga: Palu Jadi Kota dengan Udara Terbersih, Ibnu Mundzir Sebut Hujan dan Penanaman Pohon Berperan
Dengan kepastian ini, tenaga PPPK di Parigi Moutong diharapkan tetap fokus meningkatkan kinerja, sekaligus menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Pemerintah menegaskan, isu perumahan PPPK tidak benar dan tidak menjadi kebijakan saat ini, sehingga seluruh tenaga PPPK dapat bekerja tanpa khawatir kehilangan posisi mereka.(*)
Sulawesi Tengah
Kabupaten Parigi Moutong
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Zulfinasran
Bupati Parigi Moutong
Erwin Burase
| Alfres Tonggiroh: KPPD di Akmil Jadi Momentum Tingkatkan Kapasitas dan Wawasan Kepemimpinan |
|
|---|
| Atasi Kekurangan Tenaga, Bupati Parigi Moutong Bakal Optimalkan PPPK untuk Perawatan Pohon |
|
|---|
| Perawatan Pohon di Parigi Moutong Belum Maksimal, Bupati Akui Terkendala Alat dan Tenaga |
|
|---|
| Pantau Kondisi Pohon di Parigi Moutong, Erwin Burase: Banyak yang Harus Ditebang |
|
|---|
| Hakim Tolak Praperadilan Kasus PETI di Ongka Malino Parigi Moutong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/PPPK-PARUH-WAKTU-100X.jpg)