4 Alasan Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Molor Hingga Lewat Jadwal BKN

Banyak honorer atau mungkin salah satu dari kamu yang tengah mengalami SK PPPK paruh waktu 2025 belum terbit.

Editor: Lisna Ali
TribunTimur.com
Banyak honorer atau mungkin salah satu dari kamu yang tengah mengalami SK PPPK paruh waktu 2025 belum terbit. Simak alasannya. 

TRIBUNPALU.COM - Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 masih menghadapi kendala.

Banyak peserta mengeluhkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang belum juga diterbitkan.

Meskipun beberapa daerah sudah menyerahkan SK, mayoritas honorer masih menunggu kepastian.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: Kapan SK PPPK paruh waktu sebetulnya akan diterbitkan?

Baca juga: Olah TKP, Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Rumah di Luwuk Banggai

Penyebab SK PPPK Paruh Waktu Belum Terbit

Banyak honorer atau mungkin salah satu dari kamu yang tengah mengalami hal semacam ini, yaitu SK PPPK paruh waktu 2025 belum terbit.

Untuk diketahui, SK PPPK paruh waktu sangat penting karena merupakan dasar hukum status kepegawaian.

Tanpa SK, peserta belum bisa menerima gaji maupun tunjangan.

Mereka juga belum tercatat resmi dalam sistem administrasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK seharusnya selesai pada akhir September 2025.

Namun, hingga pertengahan November, prosesnya masih belum rampung di banyak wilayah.

Salah satu penyebab utama keterlambatan adalah proses verifikasi data yang ketat.

Data seperti nama, jabatan, dan formasi harus sesuai di semua sistem terkait.

Kesalahan kecil dalam data bisa langsung menyebabkan proses tertunda.

Penyebab lain adalah instansi daerah yang lambat mengajukan usulan resmi ke BKN.

Tanpa pengajuan usulan resmi, penetapan NI oleh BKN tidak dapat dilakukan.

Baca juga: Benarkah PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu? Ini Jawaban KemenPANRB

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved