Benarkah PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu? Ini Jawaban KemenPANRB

Para honorer yang lolos sebagai PPPK Paruh Waktu 2025 kini mendapatkan kejelasan mengenai status mereka.

Editor: Lisna Ali
Tribun Gorontalo
[PARUH WAKTU 2025 - Bagaimana aturan terkait kontrak kerja PPPK Paruh Waktu 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya. 

TRIBUNPALU.COM - Para honorer yang lolos sebagai PPPK Paruh Waktu 2025 kini mendapatkan kejelasan mengenai status mereka.

Mereka diangkat melalui skema kontrak kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Durasi kontrak kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun per perjanjian.

Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Diktum ke-13 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Namun, kontrak satu tahun ini bukanlah akhir dari status kepegawaian mereka.

Para peserta PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan besar untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Peluang ini akan terus terbuka hingga mereka diangkat menjadi PPPK.

Baca juga: Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Mulai Cair November, Segini Besarannya Setiap Provinsi

Lantas, bagaimana aturan terkait kontrak kerja PPPK Paruh Waktu 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Perihal kontrak kerja PPPK paruh waktu yang berpeluang diangkat menjadi penuh waktu dijelaskan Kemenpan RB.

Kemenpan RB menetapkan bahwa evaluasi kinerja adalah kuncinya.

Nantinya, evaluasi kinerja PPPK paruh waktu akan dilakukan secara berkala.

Penilaian dilakukan dalam periode triwulan dan tahunan.

Hasil evaluasi inilah yang akan dijadikan pertimbangan utama untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.(*)

Artikel telah tayang di TribunPriangan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved