Program ATR/BPN di Kupang Legalkan Kepemilikan Lahan Keluarga Eks Pejuang Timtim

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewujudkan kepastian hidup bagi ratusan keluarga eks pejuang Timtim.

Editor: Lisna Ali
handover
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewujudkan kepastian hidup bagi ratusan keluarga eks pejuang Timor Timur (Timtim) melalui program Redistribusi Tanah di Desa Oebola Dalam, Kabupaten Kupang. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewujudkan kepastian hidup bagi ratusan keluarga eks pejuang Timor Timur (Timtim) melalui program Redistribusi Tanah di Desa Oebola Dalam, Kabupaten Kupang.

Program ini tidak hanya memberikan sertipikat hak milik, tetapi juga rumah layak huni, mengakhiri dua dekade lebih masa hidup tanpa status tanah yang jelas.

Aveline (37), salah satu penerima, mengaku terbebas dari masa lalu yang penuh ketidakpastian sejak pindah dari Timtim pada tahun 1999.

“Bahagia tentunya, Pak. Akhirnya bisa punya rumah dengan kepemilikan hak milik sendiri. Tanpa bayar, tanpa keluar biaya sedikit pun,” ujar Aveline dengan mata berkaca-kaca, Rabu (05/11/2025).

Baca juga: Menteri ATR/BPN Serahkan 254 Sertipikat Aset Negara di Sulsel, Pangkep Terima Terbanyak

Rumah Sah, Ekonomi Mandiri

Bagi Aveline, kepemilikan tanah adalah simbol kebebasan. Sebelumnya, ia dan keluarganya terus berpindah-pindah, membangun rumah di atas tanah milik warga lokal atau pemerintah, dan selalu dihantui rasa takut diusir.

Kini, di atas tanah sah miliknya, Aveline telah mendirikan sebuah kios kecil di halaman rumahnya, menjadikannya sumber penghasilan baru yang menjanjikan.

“Peluang usahanya Puji Tuhan, sudah mulai bermunculan di sini,” tuturnya.

Penerima lain, Eugenio Jubito Lobo (30), generasi kedua keluarga pejuang eks Timtim, juga menjadi saksi kehadiran negara.

Ia telah tumbuh dengan kisah perpindahan dan perjuangan di rumah-rumah darurat.

“Dengan adanya program dan bantuan perumahan ini, saya bisa memiliki rumah dengan status hak milik. Dulu statusnya tidak ada kepastian, tanah yang kami duduki milik pemerintah, milik TNI, sekarang sudah atas nama pribadi,” ungkap Eugenio.

Baca juga: Atasi Alih Fungsi Lahan, Menteri Nusron Umumkan Rencana Revisi Perpres dan Bentuk Tim Khusus

Negara Hargai Jasa dan Pengorbanan 

Program Redistribusi Tanah ini memberikan harapan baru bagi ratusan keluarga yang sejak tahun 1999 hidup di kamp pengungsian dan rumah darurat. Eugenio menekankan bahwa program ini merupakan penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan orang tua mereka.

"Saya sangat bersyukur karena melalui program pemerintah ini, negara benar-benar menghargai jasa dan pengorbanan orang tua kami," cerita Eugenio, yang kini bisa mewariskan kisah tentang rumah, tanah, dan harapan kepada generasi penerusnya.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen terus melanjutkan program ini guna memastikan kepastian hukum pertanahan dan mendorong kesejahteraan keluarga eks pejuang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved