DPR RI
Matindas J Rumambi Dorong Pengawasan dan Edukasi Anak Terkait Judi Online
Matindas J Rumambi menyebut bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga.
TRIBUNPALU.COM - Legislator DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J Rumambi, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mendorong langkah tegas dari pemerintah dalam menyikapi maraknya keterlibatan anak dalam praktik Judi Online.
Menurut Matindas, fenomena keterlibatan anak dalam Judi Online merupakan peringatan darurat yang tidak hanya disebabkan lemahnya pengawasan di ruang digital, tetapi juga masih diperlukan penguatan literasi dan edukasi.
“KemenPPPA perlu memimpin langkah nyata dalam Literasi Digital dan edukasi anak agar mereka tidak menjadi korban teknologi tanpa kendali,” ucap Matindas melalui rilisnya, Minggu (9/11/2025).
Legislator PDI Perjuangan dari Dapil Sulawesi Tengah itu juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, penegakkan hukum, organisasi masyarakat, dan keluarga.
Baca juga: Kejati Sulteng Soroti Maraknya Narkoba dan Judi Online di Kalangan Generasi Muda
Matindas J Rumambi menyebut bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga.
“Keluarga tetap menjadi benteng pertama dan utama dalam membentuk karakter anak. Namun negara, melalui kebijakan lintas kementerian seperti KemenPPPA, Komdigi, Kemendikdasmen, dan sekolah wajib hadir memberikan dukungan dan sistem pengawasan yang efektif,” ujarnya.
Sekretaris PDIP Sulteng itu juga mendorong KemenPPPA untuk merancang program edukasi digital ramah anak, termasuk peningkatan kesadaran bagi orangtua mengenai bahaya Judi Online serta mekanisme pencegahan yang bisa diterapkan di rumah dan sekolah.
“Kita perlu membangun budaya digital yang beretika sejak dini. Anak-anak harus diajarkan bahwa teknologi itu sarana belajar dan berkarya, bukan tempat kehilangan masa depan,” kata Matindas.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, Matindas menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pemerintah dalam melindungi generasi muda Indonesia dari pengaruh negatif teknologi dan perilaku menyimpang di ruang digital.
Penanganan penegakkan hukum dan pemblokiran akses judi online juga menjadi kunci dalam pemberantasan Judi Online.
Matindas menyebut Judi Online merusak penerus bangsa.
Diketahui, Indonesia menempati posisi tertinggi sebagai pengguna Judi Online di dunia.
Jumlah pemain tercatat mencapai jutaan orang, bahkan beberapa data menyebut 8,8 juta hingga 16,3 juta warga Indonesia terlibat.
Baca juga: Terungkap Ini Permintaan Terakhir Antasari Azhar sebelum Wafat di Kediamannya di Serpong
Pemain Judi Online tidak hanya berasal dari kalangan dewasa, tetapi juga sudah menjangkiti anak-anak dan didominasi oleh masyarakat dari kelas ekonomi menengah ke bawah.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran uang dari transaksi Judi Online dari 2017 hingga 2022 mencapai Rp190 triliun.
| Banjir Bandang di Nduga Papua, Matindas J Rumambi Dorong Penguatan Migitasi Bencana di Daerah Rentan |
|
|---|
| HUT ke-78, DPR RI Apresiasi Peran Strategis GKST Sulteng dalam Pembangunan Bangsa |
|
|---|
| Reses di Morowali Utara, Matindas J Rumambi Dorong Pemerintah Prioritaskan Anggaran Bansos Atensi |
|
|---|
| Matindas J Rumambi Tekankan Pentingnya Psikoedukasi Bencana di Lingkup Madrasah |
|
|---|
| Matindas J Rumambi Dorong Penguatan Pengasuhan Pesantren dan Kurikulum Operasional Madrasah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Matindas-J-Rumambi-di-di-DPR-RI-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.