Kamis, 4 Juni 2026

Daftar Lengkap UMP 2026 di Indonesia, Mana Provinsi dengan Upah Terendah dan Tertinggi?

Daftar UMP 2026 untuk seluruh provinsi di Indonesia, mana provinsi terendah dan tertinggi upahnya?

Tayang:
Editor: Imam Saputro
TribunTimur.com
ILUSTRASI UPAH - Daftar UMP 2026 untuk seluruh provinsi di Indonesia, mana provinsi terendah dan tertinggi upahnya? 

TRIBUNPALU.COM - Daftar UMP 2026 untuk seluruh provinsi di Indonesia, mana provinsi terendah dan tertinggi upahnya?

Sejumlah pemerintah daerah telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku 1 Januari 2026.

UMP merupakan standar upah minimum bulanan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebagai batas terendah gaji yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh. 

Meski ditetapkan oleh kepala daerah, tapi formula dan rekomendasi berasal dari Dewan Pengupahan Provinsi serta diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Pada UMP 2026, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.

Proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang dan disebut telah memperhatikan masukan serta aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Kamis 25 Desember 2025, Klaim Semua Item Gratis

Dalam beleid tersebut, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah mengacu pada Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. 

Dalam formula tersebut, alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Kehadiran variabel ini membuat kenaikan UMP dan UMR 2026 di setiap daerah tidak bersifat seragam, melainkan menyesuaikan kondisi ekonomi lokal.

Dari sejumlah daerah yang telah menetapkan UMP 2026, Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di seluruh Indonesia.

UMP Jakarta 2026 mencapai Rp 5.729.876 atau naik Rp 333.115 dari UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761.

Sementara provinsi yang memiliki UMP 2026 terendah adalah Jawa Barat dengan besaran Rp Rp 2.317.601.

Yang menjadi catatan, hingga berita ini ditulis pada pukul 07.00 WIB, masih ada dua provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2026 yang berlaku di daerahnya yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.

Selengkapnya, inilah daftar UMP 2026 seluruh Indonesia:

  1. DKI Jakarta: Rp 5.729.876
  2. Papua Selatan: Rp 4.508.850
  3. Papua: Rp 4.436.283
  4. Papua Tengah: Rp 4.285.848
  5. Bangka Belitung: Rp 4.035.000
  6. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
  7. Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
  8. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234
  9. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
  10. Papua Barat: Rp 3.841.000
  11. Riau: Rp 3.780.495
  12. Kalimantan Utara: Rp 3.770.000
  13. Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
  14. Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
  15. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
  16. Kalimantan Timur: Rp 3.680.000
  17. Maluku Utara: Rp 3.552.840
  18. Jambi: Rp 3.471.497
  19. Gorontalo: Rp 3.405.144
  20. Maluku: Rp 3.334.490
  21. Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
  22. Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
  23. Sumatera Utara: Rp 3.228.971
  24. Bali: Rp 3.207.459
  25. Sumatera Barat: Rp 3.182.955
  26. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
  27. Banten: Rp 3.100.881
  28. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
  29. Lampung: Rp 3.047.734
  30. Bengkulu: Rp 2.827.250
  31. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
  32. Jawa Timur: Rp 2.446.880
  33. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
  34. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
  35. Jawa Tengah: Rp 2.327.386
  36. Jawa Barat: Rp 2.317.601

Perbedaan UMP dan UMK

  • UMP (Upah Minimum Provinsi)

UMP adalah upah minimum yang berlaku secara provinsi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved