Jumat, 8 Mei 2026

Roy Suryo cs Belum Ditahan, LBH Muhammadiyah Sebut Polisi Khawatir Dampak Ini

Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya terkait

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/Reynas Abdila
BELUM DITAHAN - Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya terkait kasus tudingan Ijazah Palsu Jokowi. 

TRIBUNPALU.COM - Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya terkait kasus tudingan Ijazah Palsu Jokowi.

Keputusan polisi untuk hanya memberlakukan wajib lapor bagi para tersangka memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

LBH-AP PP Muhammadiyah menilai ada alasan nonteknis yang membuat penyidik ragu untuk menjebloskan Roy Suryo cs ke sel tahanan.

Ketua Riset LBH-AP PP Muhammadiyah, Gufroni, menyebut besarnya dukungan publik menjadi faktor utama yang membuat polisi berpikir dua kali.

Polisi diduga khawatir jika penahanan dilakukan, hal tersebut akan memicu kegaduhan nasional yang sulit terkendali.

“Roy Suryo sampai hari ini tidak ditahan. Selain alasan objektif dan subjektif, dukungan publik itu luar biasa, sehingga penyidik (polisi) berpikir dua kali,” ujar Gufroni dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Minggu (4/1/2026).

Baca juga: Roy Suryo Tuding Jokowi Pakai Ijazah Sarjana Demi Gengsi: Padahal Aturan Pilkada Cukup SMA

Isu ijazah yang diangkat oleh Roy Suryo dinilai mewakili rasa penasaran jutaan warga yang menginginkan kejelasan data.

“Apa yang disuarakan Roy Suryo itu mewakili jutaan masyarakat yang menginginkan kebenaran diungkap,” katanya.

Karena alasan itulah, penyidik dianggap sangat berhati-hati dalam menentukan langkah hukum lanjutan terhadap delapan tersangka tersebut.

Gufroni juga mencium adanya indikasi bahwa penanganan perkara ini sejak awal sudah sarat dengan muatan kepentingan politik.

Ia berpendapat bahwa proses hukum yang sedang berjalan saat ini terkesan dipaksakan oleh pihak kepolisian.

Oleh karena itu, LBH-AP PP Muhammadiyah mendesak agar Polda Metro Jaya segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Penetapan delapan orang tersangka ini seharusnya segera dihentikan. Energi bangsa tersedot ke sini,” tegasnya.

Di sisi lain, kepolisian beralasan belum menahan tersangka karena proses pemeriksaan saksi meringankan masih berlangsung.

Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar diketahui berada dalam klaster kedua yang telah diperiksa sebanyak dua kali.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved