Selasa, 2 Juni 2026

Kemenham Buka Seleksi PPPK 2025, Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) untuk Tahun Anggaran 2025

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Tribun Gorontalo
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) untuk Tahun Anggaran 2025 

TRIBUNPALU.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) untuk Tahun Anggaran 2025 resmi dibuka.

Masyarakat yang berminat menjadi bagian dari ASN dapat mulai melakukan pendaftaran secara daring mulai Rabu (7/1/2026).

Pembukaan rekrutmen ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat struktur organisasi dalam mengawal misi perlindungan HAM di Indonesia.

Merujuk pada pengumuman resmi Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, KemenHAM menyediakan total alokasi sebanyak 500 formasi jabatan.

Dari total kuota tersebut, jabatan Analisis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama menjadi formasi terbanyak dengan jumlah 242 kursi.

Selain itu, kementerian juga membuka lowongan untuk Penata Layanan Operasional sebanyak 108 formasi dan Perencana Ahli Pertama sebanyak 82 formasi.

Baca juga: Awal 2026, Polres Morowali Utara Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Sita 47 Paket Sabu

Posisi lain yang tersedia adalah Pengelola Layanan Operasional sebanyak 66 formasi serta jabatan fungsional Apoteker sebanyak 2 formasi.

Meskipun diperuntukkan bagi tahun anggaran 2025, seluruh rangkaian seleksi baru dilaksanakan pada awal 2026, memberikan kesempatan lebih bagi para pelamar untuk mematangkan persiapan diri.

Pihak kementerian mengingatkan agar setiap calon peserta memahami seluruh tahapan seleksi secara teliti guna meminimalisir kesalahan administrasi.

Pendaftaran akan berlangsung hingga 23 Januari 2026, dengan seluruh proses rekrutmen dijadwalkan rampung sepenuhnya pada bulan April mendatang.

Untuk rincian lengkap formasi Rekrutmen PPPK KemenHAM 2025, syarat dan informasi pendaftaran lainnya bisa disimak dalam artikel berikut.

Baca juga: Polres Morowali Utara Paparkan Barang Bukti Kasus Narkoba, Tiga Tersangka Dihadirkan

Jadwal Seleksi PPPK Kemenham 2025

  • Pengumuman Seleksi: 31 Desember 2025-14 Januari 2026
  • Pendaftaran Seleksi: 7-23 Januari 2026
  • Seleksi Administrasi: 8-29 Januari 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Januari 2026
  • Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 31 Januari-2 Februari 2026
  • Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 1-3 Februari 2026
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 4 Februari 2026
  • Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 8-10 Februari 2026
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 11-17 Februari 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT): 24-26 Februari 2026
  • Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 7-16 Maret 2026
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27-31 Maret 2026
  • Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026
  • Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12-14 April 2026
  • Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12-15 April 2026
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 26 April 2026
  • Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April-11 Mei 2026
  • Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12-25 Mei 2026.

Formasi Jabatan PPPK Kemenham 2025

Berdasarkan lampiran pengumuman, terdapat total 500 kuota formasi yang tersebar untuk beberapa jabatan fungsional. Berikut adalah rincian per jabatan:

1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Pendidikan:

  • S1: Ilmu Administrasi Negara/ Administrasi Publik/ Kebijakan Publik/ Manajemen Publik/ Manajemen/ Ilmu Pemerintahan
  • D4: Ilmu Administrasi Negara/ Administrasi Publik/ Kebijakan Publik/ Manajemen Publik/ Manajemen/ Ilmu Pemerintahan

Total Jumlah Formasi: 242

Penempatan:

  • Sekretariat Jenderal (16 Formasi)
  • Inspektorat Jenderal (9 Formasi)
  • Direktorat Jenderal Instrumen Dan Penguatan Hak Asasi Manusia (6 Formasi)
  • Direktorat Jenderal Pelayanan Dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (6 Formasi)
  • Pusat Data Dan Informasi Hak Asasi Manusia (4 Formasi)
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia (4 Formasi)
  • Kantor Wilayah Aceh (5 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sumatera Utara (11 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sumatera Barat (11 Formasi)
  • Kantor Wilayah Jambi (7 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sumatera Selatan (9 Formasi)
  • Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (7 Formasi)
  • Kantor Wilayah Lampung (7 Formasi)
  • Kantor Wilayah Banten (7 Formasi)
  • Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta (5 Formasi)
  • Kantor Wilayah Jawa Barat (4 Formasi)
  • Kantor Wilayah Jawa Tengah (12 Formasi)
  • Kantor Wilayah Jawa Timur (4 Formasi)
  • Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (11 Formasi)
  • Kantor Wilayah Kalimantan Selatan (5 Formasi)
  • Kantor Wilayah Kalimantan Timur (7 Formasi)
  • Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (18 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sulawesi Barat (7 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sulawesi Tengah (21 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sulawesi Selatan (11 Formasi)
  • Kantor Wilayah Papua Barat (28 Formasi)

2. Perencana Ahli Pertama

Pendidikan:

S1: Ekonomi/ Ekonomi Pembangunan/ Manajemen/ Administrasi Publik/ Administrasi Negara/ Kebijakan Publik/ Ilmu Pemerintahan/ Ilmu Hukum/ Ilmu Politik/ Statistika/ Data Sains/ Sistem Informasi/ Manajemen Informasi/  Manajemen Aset
D4: Ekonomi/ Ekonomi Pembangunan/ Manajemen/ Administrasi Publik/ Administrasi Negara/ Kebijakan Publik/ Ilmu Pemerintahan/ Ilmu Hukum/ Ilmu Politik/ Statistika/ Data Sains/ Sistem Informasi/ Manajemen Informasi/ Manajemen Aset

Total Jumlah Formasi: 82

Penempatan:

  • Sekretariat Jenderal (10 Formasi)
  • Inspektorat Jenderal (2 Formasi)
  • Direktorat Jenderal Instrumen Dan Penguatan Hak Asasi Manusia  (2 Formasi)
  • Direktorat Jenderal Pelayanan Dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (2 Formasi)
  • Pusat Data Dan Informasi Hak Asasi Manusia (1 Formasi)
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Aceh (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sumatera Utara (3 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sumatera Barat (4 Formasi)
  • Kantor Wilayah Jambi (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sumatera Selatan (3 Formasi)
  • Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Lampung (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Banten (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta (1 Formasi)
  • Kantor Wilayah Jawa Barat (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Jawa Tengah (4 Formasi)
  • Kantor Wilayah Jawa Timur (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (4 Formasi)
  • Kantor Wilayah Kalimantan Selatan (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Kalimantan Timur (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (6 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sulawesi Barat (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sulawesi Tengah (6 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sulawesi Selatan (4 Formasi)
  • Kantor Wilayah Papua Barat (8 Formasi)

3. Apoteker Ahli Pertama

Pendidikan : S1 Farmasi Dengan Disertai Sertifikat Profesi/Kompetensi Apoteker.

Total Jumlah Formasi: 2

Penempatan:  Sekretariat Jenderal (2 Formasi)

Baca juga: Diskon Tiket Pengaruhi Lonjakan Arus Balik Nataru di Pelabuhan Pantoloan

4. Penata Layanan Operasional

Pendidikan: S1 Semua Jurusan

Total Jumlah Formasi: 108

Penempatan: 

  • Sekretariat Jenderal (10 Formasi)
  • Inspektorat Jenderal (8 Formasi)
  • Direktorat Jenderal Instrumen Dan Penguatan Hak Asasi Manusia (5 Formasi)
  • Direktorat Jenderal Pelayanan Dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (5 Formasi)
  • Pusat Data Dan Informasi Hak Asasi Manusia (3 Formasi)
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia (3 Formasi)
  • Kantor Wilayah Aceh (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sumatera Utara (4 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sumatera Barat (4 Formasi) 
  • Kantor Wilayah Jambi (4 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sumatera Selatan (4 Formasi)
  • Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (4 Formasi)
  • Kantor Wilayah Lampung (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Banten (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Jawa Barat (4 Formasi)
  • Kantor Wilayah Jawa Tengah (4 Formasi)
  • Kantor Wilayah Jawa Timur (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (4 Formasi)
  • Kantor Wilayah Kalimantan Selatan (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Kalimantan Timur (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (6 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sulawesi Barat (4 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sulawesi Tengah (6 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sulawesi Selatan (4 Formasi)
  • Kantor Wilayah Papua Barat (8 Formasi)

5. Pengelola Layanan Operasional

Pendidikan: D-III Semua Jurusan

Total Jumlah Formasi: 66

Penempatan:

  • Kantor Wilayah Aceh  (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sumatera Utara  (4 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sumatera Barat  (4 Formasi)
  • Kantor Wilayah Jambi (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sumatera Selatan (4 Formasi)
  • Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Lampung (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Banten (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Jawa Barat (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Jawa Tengah (4 Formasi)
  • Kantor Wilayah Jawa Timur (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (4 Formasi)
  • Kantor Wilayah Kalimantan Selatan (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Kalimantan Timur (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (6 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sulawesi Barat (2 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sulawesi Tengah (6 Formasi)
  • Kantor Wilayah Sulawesi Selatan (4 Formasi)
  • Kantor Wilayah Papua Barat (8 Formasi)

Persyaratan rekrutmen PPPK KemenHAM 2025

Ada dua ketegori persyaratan yang harus dipenuhi pelamar untuk mengikuti seleksi PPPK KemenHAM 2025, terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus. Berikut rincian persyaratannya:

Baca juga: 80 Titik Pemberhentian Disiapkan untuk Mendukung Mobilitas Bus Trans Palu

A. Persyaratan umum

  • Warga negara republik indonesia yang bertakwa kepada tuhan yang maha esa, setia dan taat kepada pancasila, uud 1945 dan negara kesatuan republik indonesia
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id 
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pns, pppk, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
  • sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD)
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, TNI, atau Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon asn (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
  • Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK)  dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
  • Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi tahun 2025.
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

     - Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan IPK serendah-rendahnya 2,75

     - Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi ipk yang telah diseterakan oleh kementerian yang                 menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi

  • Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:

      -Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut             dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

      -Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah                    pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

      - Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang                        ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga                yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus            seleksi pengadaan PPPK.

B. Persyaratan khusus

Selain syarat umum, calon pelamar juga harus memenuhi kriteria khusus untuk masing-masing jabatan yang akan dilamar.

Berikut rincian persyaratan khususnya:

1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang tugas SDM atau kepegawaian atau personalia

2. Perencana Ahli Pertama

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau program strategis dan/atau program tahunan dan/atau kegiatan dan/atau anggaran.

3. Apoteker Ahli Pertama

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi.
Memiliki STRA (surat tanda registrasi apoteker) yang masih berlaku.

4. Penata Layanan Operasional

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.

5. Pengelola Layanan Operasional

Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.

Baca juga: Komnas HAM Sulteng Nilai Penahanan Aktivis Lingkungan di Morowali Bermasalah

Tata Cara Pendaftaran

Berikut tata cara melamar rekrutmen PPPK KemenHAM 2025.

  • Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Isi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera padaKTP/kartu keluarga/surat keterangan perekaman e-ktp asli yang dikeluarkan Dukcapil /instansi yang berwenang
  • Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 kali
  • Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran
  • Dalam hal pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 jabatan dan/atau 1 unit kerja/penempatan atau menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id .

(*)

Artikel telah tayang di Serambinews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved