Selasa, 2 Juni 2026

Sulteng Hari Ini

Komnas HAM Sulteng Nilai Penahanan Aktivis Lingkungan di Morowali Bermasalah

Salah satu aktivis bernama Arlan Dahrin, yang diamankan oleh aparat Polres Morowali pada Sabtu (3/1/2026) malam. 

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Handover
SOROTI PENAHANAN AKTIVIS DI MOROWALI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menilai penahanan terhadap sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, bermasalah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menilai penahanan terhadap sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, bermasalah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Salah satu aktivis bernama Arlan Dahrin, yang diamankan oleh aparat Polres Morowali pada Sabtu (3/1/2026) malam. 

Penahanan tersebut menuai sorotan karena diduga tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Mayat Pria Lanjut Usia Ditemukan di Perkebunan Sawo Desa Pisou Banggai

Menindaklanjuti hal tersebut, Komnas HAM Sulteng pada Senin (5/1/2026) mendatangi Polda Sulawesi Tengah untuk menyampaikan langsung keberatan atas tindakan penegakan hukum tersebut kepada Wakil Kepala Polda Sulteng, Brigjen Pol Helmi Kwarta Putra Rauf.

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa penahanan terhadap aktivis lingkungan yang memperjuangkan isu kerusakan ekologis dan konflik kepemilikan lahan merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di daerah.

“Penahanan aktivis lingkungan yang menyuarakan kritik terhadap persoalan lingkungan dan konflik lahan merupakan kemunduran demokrasi. Mereka dilindungi undang-undang dan tidak boleh dikriminalisasi,” ujar Livand dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Menurut Livand, Komnas HAM menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses hukum yang dilakukan aparat di Morowali.

Baca juga: Ketua PKC PMII Sulteng Nilai Dugaan Perusakan Mangrove PT TAS sebagai Kejahatan Lingkungan

Mulai dari proses pemanggilan hingga penetapan tersangka yang dinilai terburu-buru dan terkesan dipaksakan, sehingga bertentangan dengan prinsip due process of law.

Komnas HAM Sulteng juga mengingatkan bahwa Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas memberikan perlindungan hukum bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari tuntutan pidana maupun perdata.

“Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam suara kritis masyarakat. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa memandang kepentingan tertentu,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, Komnas HAM Sulteng mendesak Polres Morowali untuk segera membebaskan para aktivis lingkungan yang ditahan karena dasar penahanannya dinilai lemah dan bermasalah secara hukum.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta Mabes Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Morowali terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus tersebut.

Baca juga: Sosok Amira Farahnaz alias Doktif, Dokter yang Seret Richard Lee Jadi Tersangka: Jantung Aman?

Komnas HAM Sulteng menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak para aktivis dipulihkan dan memastikan tidak terjadi lagi praktik kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sulawesi Tengah. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved