Rabu, 20 Mei 2026

Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Garuda 2026 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Pendaftaran seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Sekolah Garuda resmi dibuka.

Tayang:
Editor: Lisna Ali
sscasn.bkn.go.id
SEKOLAH GARUDA - Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Garuda 2026 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya 

TRIBUNPALU.COM - Pendaftaran seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Sekolah Garuda resmi dibuka.

Pendaftaran seleksi tenaga pendidik ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 2 Februari hingga 16 Februari 2026.

Sekolah Garuda adalah sekolah yang dibuat pemerintah untuk mengakomodasi siswa-siswa berprestasi atau memiliki kecerdasan untuk dididik dan dipersiapkan untuk masuk ke perguruan tinggi top dunia.

Lembaga pendidikan ini bertujuan mendidik siswa agar siap bersaing masuk ke jajaran perguruan tinggi top dunia.

Seluruh siswa yang lolos seleksi akan mendapatkan fasilitas asrama dan biaya pendidikan gratis hingga masa kelulusan tiba.

Saat ini, SMA Unggulan Garuda secara resmi memulai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di empat lokasi pembangunan baru.

Sejalan dengan penerimaan siswa, kebutuhan akan guru berkualitas menjadi prioritas dalam rekrutmen PPPK tahun ini.

Bagi para pelamar yang berminat, proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga: Dokter Erli Meichory Viorika, Sosok Dokter Penyelamat Bayi Kejang di Pesawat, Aksinya Tuai Pujian

Syarat daftar jadi guru SMA Unggulan Garuda 2026

Syarat umum

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

- Usia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun terhitung pada tanggal 1 Mei 2026

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved