Selasa, 16 Juni 2026

THR dan Gaji ke-13 Cair 100 Persen, Ini Daftar Penerima dan Komponennya

Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 tetap diberikan penuh

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Canva/Tribunnews
THR 2026 - Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 tetap diberikan secara penuh atau 100 persen. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 tetap diberikan secara penuh atau 100 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan selain THR, pemerintah juga menjadwalkan pencairan Gaji ke-13 bagi para abdi negara.

Berbeda dengan THR yang difokuskan untuk kebutuhan hari raya, Gaji ke-13 baru akan dicairkan pada bulan Juni 2026 mendatang.

Kebijakan ini diambil pemerintah untuk membantu pendanaan pendidikan bagi anak sekolah sekaligus menjaga stabilitas daya beli masyarakat secara nasional.

Airlangga menegaskan bahwa meskipun keduanya merupakan tambahan penghasilan, waktu pencairan THR dan Gaji ke-13 tidak dilakukan secara berbarengan.

Baca juga: THR ASN 2026 Ternyata Sudah Cair Sejak Februari, Cek Besaran Tiap Golongan

"Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," kata Airlangga dalam siaran pers kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Penerima manfaat tunjangan ini mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.

Anggaran Rp 55 Triliun Untuk THR

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun khusus untuk pembiayaan THR ASN dan pensiunan.

Angka tersebut tercatat mengalami kenaikan signifikan sebesar 10 persen dibandingkan alokasi anggaran pada tahun sebelumnya.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Airlangga.

Penyaluran THR sendiri dilakukan secara bertahap yang telah dimulai sejak 26 Februari 2026 atau memasuki minggu pertama Ramadan.

THR disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan yang pencariannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.

“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Airlangga.

Landasan hukum pemberian tunjangan tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca juga: Simak Aturan THR 2026: Cair Paling Lambat H-7, Dibayar 100 Persen Penuh

Dalam aturan tersebut, gaji pokok yang diberikan disesuaikan dengan pangkat, golongan, serta masa kerja masing-masing individu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
Live
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved