Selasa, 16 Juni 2026

THR dan Gaji ke-13 Cair 100 Persen, Ini Daftar Penerima dan Komponennya

Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 tetap diberikan penuh

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Canva/Tribunnews
THR 2026 - Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 tetap diberikan secara penuh atau 100 persen. 

Tunjangan keluarga tetap mencakup bantuan untuk suami atau istri dan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk tunjangan pangan, pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk nilai beras atau pengganti nilai beras secara tunai.

Pemerintah juga menyertakan tunjangan jabatan, baik bagi jabatan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi non-jabatan.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah dengan opsi pembayaran penuh sesuai kemampuan keuangan.

Bagi ASN di daerah, komponen THR dapat ditambah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal satu bulan penghasilan.

Namun, pemberian TPP tersebut tetap wajib mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.

Airlangga memastikan bahwa seluruh nilai THR dibayarkan 100 persen tanpa adanya potongan iuran apa pun bagi penerima.

Bagi pegawai dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, besaran tunjangan ditetapkan senilai satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Sementara itu, pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima besaran secara proporsional sesuai rumus masa kerja dibagi 12 bulan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa meskipun bebas potongan iuran, tunjangan ini tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Meski demikian, beban pajak tersebut akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak mengurangi nominal yang diterima ASN.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ekonomi daerah dapat terdorong lebih kuat seiring dengan meningkatnya konsumsi rumah tangga di pertengahan tahun.

Dasar Hukum Pemberian THR

Pemberian THR untuk ASN, TNI, Polri dan pensiuan sudah diatur oleh pemerintah melalui payung hukum yang jelas.

Untuk aparatur negara dan pensiunan, kebijakan pemberian THR mengacu pada:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
Live
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved