THR Karyawan Swasta Dipastikan Tak Bebas Pajak, Begini Cara Hitung Potongannya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pemerintah tetap memberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
TRIBUNPALU.COM - Harapan buruh untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa potongan pajak pupus.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pemerintah tetap memberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk THR pada tahun ini.
Hal itu disampaikan Yassierli saat ditemui awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Yassierli menekankan, pelaksanaan pemberian THR karyawan swasta 2026 masih mengacu pada regulasi perpajakan yang ada.
Hingga saat ini, belum ada perubahan aturan yang memungkinkan THR bebas dari potongan PPh.
Padahal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta agar menghentikan penarikan pajak THR karena dinilai mencekik ekonomi pekerja kelas bawah.
Menurutnya, bagi buruh, THR adalah napas tambahan yang digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan mudik dan merayakan hari raya.
Ia menilai sangat ironis jika uang yang dikumpulkan setahun sekali oleh pekerja kecil tersebut masih harus dipangkas oleh negara.
"Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21."
"Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin."
"Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tetapi mendekati miskin," ucap Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Temuan Uang Palsu di Sulteng Turun 34 Persen pada 2025, BI Tetap Waspada
Menaker Masih Kaji Aspirasi Buruh
Namun, Menaker Yassierli mengaku pihaknya masih perlu waktu untuk mengkaji lebih dalam aspirasi yang disampaikan oleh kelompok buruh tersebut.
"Harus kita kaji lagi ya," jelasnya.
Aturan THR Kena Pajak
Berdasarkan informasi dari laman resmi pajak.go.id, perhitungan pajak THR dilakukan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
TER berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023
| Pemprov Sulteng Siapkan Somasi ke Pemkab Donggala Terkait Masalah Tenaga PPPK |
|
|---|
| Asisten II Setdaprov Sulteng Terima Massa Aksi, Janji Fasilitasi Seluruh Tuntutan |
|
|---|
| Ratusan Massa Aksi di Gubernur Sulteng Tuntut THR 4.000 PPPK Donggala Dibayarkan Segera |
|
|---|
| Menaker Terbitkan 8 Poin Aturan WFH bagi Pegawai Swasta, Cek Daftarnya |
|
|---|
| Pemkab Donggala Tunda THR PPPK Tahun 2026, Ini Penyebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-thr-1.jpg)