Minggu, 19 April 2026

Besaran Perjalanan Dinas ASN yang Dipangkas Pemerintah, Berlaku April 2026

Segini besaran perjalanan dinas yang dipangkas pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Lisna Ali
Tribun Gorontalo
PERJALANAN DINAS DIPANGKAS - Ilustasi ASN PPPK mengikuti upacara. Segini besaran perjalanan dinas yang dipangkas pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

TRIBUNPALU.COM - Segini besaran perjalanan dinas yang dipangkas pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah melakukan efisiensi anggaran negara salah satunya dengan memangkas jatah perjalanan dinas ASN.

Adapun rincian besaran perjalanan dinas yang dipangkas mencakup perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri.

Pemerintah menetapkan bahwa perjalanan dinas dalam negeri bagi ASN dipangkas hingga mencapai 50 persen.

Sementara untuk perjalanan dinas luar negeri, di mana jatah anggarannya ditekan hingga 70 persen.

Aturan mengenai besaran pemotongan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah adaptif untuk menghemat APBN.

Airlangga menyebut, ASN kini diminta untuk lebih memaksimalkan koordinasi melalui platform digital ketimbang melakukan perjalanan fisik.

Pemerintah melakukan efisiensi anggaran negara dengan memangkas jatah perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).
ANGGARAN DIPANGKAS - Pemerintah melakukan efisiensi anggaran negara dengan memangkas jatah perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). (handover)

Baca juga: Jadwal KM Lambelu Terbaru April: Palu ke Balikpapan Berlayar Besok Malam, Book Tiket di Pelni.co.id

Selain perjalanan dinas, mobilitas harian pegawai pemerintah juga turut dibatasi melalui pengendalian penggunaan Kendaraan Dinas.

Besaran penggunaan Kendaraan Dinas kini dibatasi hingga 50 persen, kecuali bagi kendaraan operasional tertentu dan kendaraan listrik.

"Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," ujar Airlangga. 

Kebijakan ini juga mencakup imbauan bagi pemerintah daerah untuk memperluas pelaksanaan Car Free Day di wilayah masing-masing.

Hal ini bertujuan untuk menekan emisi sekaligus menghemat konsumsi energi di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat umum.

"Khusus untuk daerah, ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE (Surat Edaran) dari Menteri Dalam Negeri," tambahnya. 

Selain efisiensi mobilitas, pemerintah turut mengimbau masyarakat untuk menghemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja, serta memprioritaskan penggunaan transportasi publik. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved