Kamis, 11 Juni 2026

Daftar Pejabat yang Wajib Ngantor Hari Jumat Meski ASN Lain WFH

Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat tidak berlaku untuk beberapa jabatan hingga sektor tertentu.

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Handover/TRIBUN PONTIANAK
WFH ASN - Ilustrasi ASN. Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat tidak berlaku untuk beberapa jabatan hingga sektor tertentu. 

TRIBUNPALU.COM - Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat tidak berlaku untuk beberapa jabatan hingga sektor tertentu.

Seperti diketahui, pemerintah mulai menerapkan WFH bagi ASN yang mulai berlaku pada 1 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Meskipun begitu, Mendagri menegaskan bahwa fasilitas ini tidak berlaku bagi pemegang jabatan tertentu.

Pejabat struktural dan pimpinan wilayah diwajibkan untuk tetap hadir di kantor setiap hari kerja.

Ilustrasi ASN.
WFH ASN - Ilustrasi ASN, pemerintah mulai menerapkan WFH bagi ASN yang mulai berlaku pada 1 April 2026.(Ilustrasi(KOMPAS.com/SUKOCO))

Jenis Jabatan yang Wajib Tetap Ngantor (Dilarang WFH)

Berdasarkan instruksi Mendagri, pejabat struktural berikut ini wajib hadir secara fisik di kantor setiap hari kerja, termasuk hari Jumat:

Tingkat Provinsi:

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).

Tingkat Kabupaten/Kota: 

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III).

Pimpinan Wilayah: 
 
Camat, Lurah, hingga Kepala Desa.

"Pimpinan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, termasuk camat dan lurah, tetap harus hadir langsung untuk memastikan koordinasi pemerintahan tidak terputus," ujar Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Selain pejabat di atas, ASN yang bertugas di sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga dilarang melakukan WFH.

Sektor tersebut meliputi:

  • Kesehatan & Pendidikan
  • Kependudukan & Perizinan
  • Kedaruratan & Kesiapsiagaan
  • Ketentraman & Ketertiban Umum
  • Kebersihan & Pengelolaan Persampahan
  • Pendapatan Daerah

Pangkas Perjalanan Dinas hingga 70 Persen

Selain urusan WFH, SE Mendagri ini juga membawa misi efisiensi anggaran besar-besaran. Kepala daerah diminta melakukan penghematan ekstrem pada pos perjalanan dinas:

  • Perjalanan Dinas Luar Negeri: Dipangkas sebesar 70 persen.
  • Perjalanan Dinas Dalam Negeri: Dipangkas sebesar 50 persen.
  • Kendaraan Dinas: Penggunaan dikurangi maksimal 50 persen dan disarankan beralih ke kendaraan listrik atau transportasi umum.
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved