Senin, 27 April 2026

Haji 2026

Daftar Larangan Barang untuk Jemaah Haji 2026

Setiap jemaah wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan dilarang membawa barang-barang tertentu.

Editor: Fadhila Amalia
Istimewa
HAJI 2026 - Menjelang keberangkatan haji tahun 2026, Kementerian Agama mengingatkan seluruh jemaah agar memperhatikan daftar barang yang dilarang dibawa selama perjalanan ibadah haji. 

Menyiapkan dokumen meliputi bukti lembar setor lunas Bipih (biaya perjalanan ibadah haji), kartu BPJS, buku paspor dan lembar visa haji;

Membawa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang memiliki logo jaringan internasional baik Visa maupun Mastercard, bagi yang memiliki;

Membawa lima stel pakaian, termasuk pakaian seragam batik nasional yang sudah ditetapkan sebagai identitas nasional;

Menyimpan dokumen yang tidak diperlukan di rumah, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), karena kedua dokumen ini tidak diperlukan selama jemaah haji berada di Tanah Suci;

Tidak memakai pakaian transparan, tipis, dan ketat hingga menampakkan lekuk tubuh;

Persiapan Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Untuk mendapatkan bekal mental yang cukup, jemaah haji dapat melakukan hal-hal berikut:

Memperbanyak dzikir, istighfar, dan doa untuk bertaubat kepada Allah SWT.

Menyelesaikan semua masalah terkait tanggung jawab pada keluarga, pekerjaan, dan utang-puitang.

Menyambung silaturahmi dengan sanak keluarga, teman, dan masyarakat serta memohon doa dan restu dari mereka.

Melaksanakan walimatussafar bagi yang mampu, dengan niat mensyukuri nikmat Allah SWT dan menghindari sifat sum'ah (mencari popularitas), riya' (beramal dengan niat selain Allah dan ingin dilihat orang lain), dan mubahah (berbangga-bangga).

Setiap jemaah perlu memastikan segala persiapan sebelum berangkat ke tanah suci, sebagai berikut:

Menjaga kondisi kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi;

Merawat kebugaran/kesehatan fisik dengan berolahraga secara teratur;

Menyelesaikan urusan pribadi, dinas, dan sosial kemasyarakatan;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved