Kamis, 9 April 2026

Haji 2026

Daftar Larangan Barang untuk Jemaah Haji 2026

Setiap jemaah wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan dilarang membawa barang-barang tertentu.

Editor: Fadhila Amalia
Istimewa
HAJI 2026 - Menjelang keberangkatan haji tahun 2026, Kementerian Agama mengingatkan seluruh jemaah agar memperhatikan daftar barang yang dilarang dibawa selama perjalanan ibadah haji. 

Ringkasan Berita:
  • Termasuk benda tajam, senjata api, bahan peledak, zat cair di atas 100 ml, rokok elektronik, produk hewan tertentu, materi pornografi, narkoba, dan barang titipan yang berisiko. 
  • Barang berbahaya lain seperti bahan kimia beracun, kendaraan kecil dengan baterai litium, dan power bank di atas 20.000 mAh juga dilarang.
  • Jemaah dianjurkan membawa bekal halal, dokumen penting (paspor, visa, bukti setor Bipih, kartu BPJS, ATM berlogo internasional)

TRIBUNPALU.COM - Menjelang keberangkatan haji tahun 2026, Kementerian Agama mengingatkan seluruh jemaah agar memperhatikan daftar barang yang dilarang dibawa selama perjalanan ibadah haji.

Tujuannya untuk kelancaran perjalanan dan keamanan jemaah di Tanah Suci.

Setiap jemaah wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan dilarang membawa barang-barang tertentu.

Baca juga: Lisa Mariana Curhat Diselingkuhi Saat Hamil, Sebut Suami Puber hingga Singgung Karma

Hal ini penting untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta kelancaran ibadah selama berada di Tanah Suci.

Dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 terdapat daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah saat naik pesawat hingga kembali ke tanah air, berikut ini selengkapnya.

Daftar Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji

Benda tajam, seperti pisau, gunting, cutter, obeng, peniti, dan silet

Senjata api dan bahan peledak

Benda tumpul, seperti tongkat pancing atau tongkat bendera

Barang yang mengandung gas

Produk hewan seperti keju, susu segar, dan daging segar

Zat cair lebih dari 100 ml

Rokok elektronik (vape)

Majalah atau rekaman porno, tulisan-tulisan yang bersifat provokatif, narkoba, rokok lebih dari 200 batang, dan jamu yang berlebihan;

Menerima titipan barang dari siapa pun karena dikhawatirkan barang itu bersifat terlarang seperti narkoba dan dokumen yang bersifat melawan negara, yang membahayakan jemaah haji.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved