Jumat, 8 Mei 2026

Klarifikasi Jusuf Kalla Dianggap Belum Cukup, GAMKI Tetap Proses Laporan Dugaan Penistaan Agama

Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Jusuf Kalla (JK) dipastikan tetap lanjut ke proses hukum.

Tayang:
Editor: Lisna Ali
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
CERAMAH JK - Jusuf Kalla saat diwawancarai setelah Salat Idulfitri di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (21/3/2026). Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Jusuf Kalla (JK) dipastikan tetap lanjut ke proses hukum. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Jusuf Kalla (JK) dipastikan tetap lanjut ke proses hukum.

Meski Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI tersebut telah memberikan klarifikasi, hal itu nyatanya tidak menyurutkan langkah hukum yang diambil Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).

Melalui tim hukumnya, organisasi kepemudaan ini menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal laporan yang telah dilayangkan sebelumnya.

Hal ini dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat.

Pihak kuasa hukum GAMKI menyatakan meskipun mereka menghormati hak Jusuf Kalla untuk menjelaskan maksud dari ucapannya, hal tersebut tidak secara otomatis menghentikan proses penyelidikan yang sedang berjalan.

"Kami menghargai adanya klarifikasi dari Bapak Jusuf Kalla. Namun bagi kami, klarifikasi itu adalah hak beliau sebagai warga negara. Secara hukum, laporan tetap kami lanjutkan agar ada pengujian yang objektif di hadapan penyidik dan pengadilan," ujar Kuasa Hukum GAMKI, Saddan Sitorus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Tim hukum menekankan langkah ini bukan didasari atas sentimen pribadi, melainkan untuk menjaga marwah institusi dan kerukunan umat beragama agar tidak ada lagi pernyataan yang berpotensi memecah belah.

"Ini bukan soal setuju atau tidak setuju dengan penjelasan beliau. Kami ingin ada fairness. Biarlah mekanisme hukum yang membuktikan apakah ada unsur pidana atau tidak. Kami ingin proses ini transparan dan tuntas," tambahnya.

Baca juga: Sunatan Massal Gratis di Kabobona Sigi Masuki Tahap ke-17, Dekati Target 1.000 Anak

Fairness adalah prinsip perlakuan adil, setara, jujur, dan tidak memihak, yang memastikan hak-hak semua pihak terpenuhi tanpa intimidasi. 

Ini mencakup konsep keadilan, kewajaran, kelayakan, serta kejujuran dalam situasi sosial, profesional, maupun hukum. 

Fairness berfokus pada kesetaraan kesempatan dan hasil. 

GAMKI berpendapat jika setiap dugaan pelanggaran hanya selesai dengan klarifikasi di media, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk di masa depan.

Tim hukum menilai bahwa ruang pengadilan adalah tempat terbaik untuk mencari kebenaran materiil.

"Jika hanya sekadar klarifikasi lalu selesai, kita khawatir hal serupa akan terus berulang dari tokoh-tokoh lain. Kami ingin memberikan edukasi hukum bahwa setiap ucapan di ruang publik memiliki konsekuensi hukum," tegas GAMKI.

Baca juga: Halal bi Halal, DSLNG Perkuat Sinergi dengan Insan Pers di Palu

Penyebab Jusuf Kalla Dilaporkan

Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan terkait dugaan penistaan agama pada Minggu (12/4/2026) malam.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved