Klarifikasi Jusuf Kalla Dianggap Belum Cukup, GAMKI Tetap Proses Laporan Dugaan Penistaan Agama
Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Jusuf Kalla (JK) dipastikan tetap lanjut ke proses hukum.
TRIBUNPALU.COM - Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Jusuf Kalla (JK) dipastikan tetap lanjut ke proses hukum.
Meski Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI tersebut telah memberikan klarifikasi, hal itu nyatanya tidak menyurutkan langkah hukum yang diambil Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).
Melalui tim hukumnya, organisasi kepemudaan ini menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal laporan yang telah dilayangkan sebelumnya.
Hal ini dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat.
Pihak kuasa hukum GAMKI menyatakan meskipun mereka menghormati hak Jusuf Kalla untuk menjelaskan maksud dari ucapannya, hal tersebut tidak secara otomatis menghentikan proses penyelidikan yang sedang berjalan.
"Kami menghargai adanya klarifikasi dari Bapak Jusuf Kalla. Namun bagi kami, klarifikasi itu adalah hak beliau sebagai warga negara. Secara hukum, laporan tetap kami lanjutkan agar ada pengujian yang objektif di hadapan penyidik dan pengadilan," ujar Kuasa Hukum GAMKI, Saddan Sitorus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Tim hukum menekankan langkah ini bukan didasari atas sentimen pribadi, melainkan untuk menjaga marwah institusi dan kerukunan umat beragama agar tidak ada lagi pernyataan yang berpotensi memecah belah.
"Ini bukan soal setuju atau tidak setuju dengan penjelasan beliau. Kami ingin ada fairness. Biarlah mekanisme hukum yang membuktikan apakah ada unsur pidana atau tidak. Kami ingin proses ini transparan dan tuntas," tambahnya.
Baca juga: Sunatan Massal Gratis di Kabobona Sigi Masuki Tahap ke-17, Dekati Target 1.000 Anak
Fairness adalah prinsip perlakuan adil, setara, jujur, dan tidak memihak, yang memastikan hak-hak semua pihak terpenuhi tanpa intimidasi.
Ini mencakup konsep keadilan, kewajaran, kelayakan, serta kejujuran dalam situasi sosial, profesional, maupun hukum.
Fairness berfokus pada kesetaraan kesempatan dan hasil.
GAMKI berpendapat jika setiap dugaan pelanggaran hanya selesai dengan klarifikasi di media, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk di masa depan.
Tim hukum menilai bahwa ruang pengadilan adalah tempat terbaik untuk mencari kebenaran materiil.
"Jika hanya sekadar klarifikasi lalu selesai, kita khawatir hal serupa akan terus berulang dari tokoh-tokoh lain. Kami ingin memberikan edukasi hukum bahwa setiap ucapan di ruang publik memiliki konsekuensi hukum," tegas GAMKI.
Baca juga: Halal bi Halal, DSLNG Perkuat Sinergi dengan Insan Pers di Palu
Penyebab Jusuf Kalla Dilaporkan
Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan terkait dugaan penistaan agama pada Minggu (12/4/2026) malam.
| Bela Jusuf Kalla Soal Penistaan Agama, Pdt Rinaldy Damanik: Pahami Konteks Sejarah Secara Utuh |
|
|---|
| Pertemuan Tokoh Damai Malino I dan II: Jusuf Kalla Undang Perwakilan Lintas Agama, Ini Daftarnya |
|
|---|
| PDIP Ogah Tanggapi Pengakuan JK yang Sebut Berjasa Besarkan Nama Jokowi: Sudah Tutup Buku |
|
|---|
| Semiotika Pesan Komunikasi Politik JK: Termul Jual, JK Beli |
|
|---|
| Melawan Reduksi Kebenaran di Ruang Siber: Sikap Rektor UMI dalam Menjaga Marwah Negarawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/jusuf-kalla245.jpg)