Selasa, 12 Mei 2026

Mendikdasmen Teken SE Terbaru, Ini Kepastian Nasib Guru Honorer 2026

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Lisna Ali
Handover
TENAGA HONORER - Ilustrasi honorer. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026.

Aturan ini menentukan nasib penugasan ratusan ribu Guru non-ASN atau Guru Honorer di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi guru honorer yang bertugas di sekolah negeri milik pemerintah daerah.

SE ini untuk menjaga agar proses belajar mengajar di daerah tetap berjalan tanpa hambatan kekurangan tenaga pendidik.

Dalam dokumen tersebut, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa Guru Honorer tetap dapat menjalankan tugasnya sepanjang memenuhi kriteria tertentu.

Salah satu syarat mutlaknya adalah mereka harus sudah terdata dalam basis data pendidikan per akhir tahun 2024.

“Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan terdata sampai dengan 31 Desember 2024,” tulis Abdul Mu’ti dalam Surat Edaran atau SE tersebut diakses Kompas.com dari situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen pada Minggu (10/5/2026).

Pemerintah menyadari bahwa keberadaan Guru non-ASN saat ini sangat vital bagi stabilitas pendidikan di daerah.

Tanpa peran mereka, banyak sekolah negeri yang akan mengalami kekosongan pengajar secara masif.

“Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian bunyi poin penting dalam surat edaran tersebut.

Berdasarkan data kementerian, jumlah tenaga pendidik honorer yang masih aktif di sekolah daerah mencapai angka yang cukup besar.

Baca juga: Sekjen DPP Demokrat Sebut Anwar Hafid Calon Tunggal Ketua Demokrat Sulteng di Musda V

Hal ini menjadi pertimbangan mengapa kebijakan penugasan kembali ini diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah,” tulis surat edaran tersebut.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran kepala daerah, mulai dari Gubernur hingga Bupati dan Wali Kota.

Mendikdasmen meminta daerah proaktif dalam memastikan hak dan kewajiban para Guru Honorer ini terpenuhi sesuai regulasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved