OPINI
Rasa UMK Bagi Guru Honorer
Fenomena ini tidak lepas dari kondisi dimana masih terdapat penyikapan serba njomplang pada korps pendidik ini.
Oleh : Mukhlis Mustofa
Dosen FKIP Universitas Slamet Riyadi Surakarta Program Studi PGSD dan Konsultan Pendidikan Yayasan Pendidikan Jama'atul Ikhwan Surakarta
OPINI - Sudah dimahfumi di akhir tahun kepala daerah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) pun tahun 2025 menjelang 2026 ini.
Penetapan UMK tak pelak memunculkan beragam asa penyikapannya.
Pertanyaan pun muncul akankah UMK baru ini menjangkau seluruh komponen pekerja.
Hal ini bukanlah isapan jempol semata mengingat selama ini ada segolongan pekerja yang standar upahnya belum sepenuhnya tegas yakni guru honorer .
Fenomena ini tidak lepas dari kondisi dimana masih terdapat penyikapan serba njomplang pada korps pendidik ini.
Tidak bisa dipungkiri realitas kepegawaian tenaga pendidik di negeri ini kental dengan nuansa
dikotomis.
Pembedaan status secara tidak langsung mengentalkan nuansa kastaninasi guru, secara umum terdapat Guru ASN dan Non ASN, untuk guru non PNS terdiri dari beragam sebutan dari guru Honorer, GTT hingga guru
swasta.
Pada tulisan ini saya lebih suka menyebut guru non PNS ialah guru honorer yang hingga saat ini standar upahnya teramat absurb.
Kontradiksi profesi
Pembahasan kesejahteraan dikalangan guru menyisakan beragam tanya.
Disatu sisi Guru PNS terlebih berstatus guru profesional dikaruniai kesejahteraan serba spektakuler disisi lain guru Honorer senantiasa ngiler terhadap kondisi serba tidak imbang ini.
Tupoksi boleh sama namun kesejahteraan sangat berbeda. Kondisi ini diperparah dengan minimnya keberpihakan pada guru swasta.
Efek domino sertifikasi guru pun tak pelak menjadi sarana pendzaliman bagi guru honorer, ketentuan guru profesional untuk mengajar 24 jam/minggu hingga kebijakan beban kerja guru selama 40jam/minggu
secara tidak langsung disikapi dengan pemecatan terselubung bagi guru honorer.
| Opini: HATAM 2026 Momentum Penyelamatan Ruang Hidup Dari Konsesi Tambang di Sulawesi Tengah |
|
|---|
| Menakar Keabsahan Kebijakan Rektor dalam Bingkai Checks and Balances |
|
|---|
| Dialektika Kekisruhan Rapat Senat Untad Jelang Pilrek: Benarkah Peraturan Senat Bertentangan |
|
|---|
| Satgas Ketenagakerjaan Sulteng: Hasil Perjuangan Massa, Bukan Hadiah Penguasa |
|
|---|
| ASN Dipaksa Naik Bus, TPP Dijadikan Sandera: Instruksi Wali Kota Palu dalam Perspektif Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Mukhlis-Mustofa.jpg)