Rabu, 20 Mei 2026

Kata KPK Tanggapi Protes Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara: Ada Pedoman dan Parameternya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tuntutan lima tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Tribunnews/Kompas.com
TUNTUTAN NOEL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tuntutan lima tahun penjara Immanuel Ebenezer alias Noel, sudah sesuai pedoman. 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tuntutan lima tahun penjara Immanuel Ebenezer alias Noel, sudah sesuai pedoman.

Hal itu disampaikan KPK guna menanggapi kekecewaan Noel Ebenezer yang menilai tuntutan jaksa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan sertifikasi K3 tidak masuk akal.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak asal-asalan dalam menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

“Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” kata Fitroh saat ditemui di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Fitroh menjelaskan, instrumen penuntutan di KPK telah memiliki indikator baku yang mengatur tentang hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan hukuman terdakwa.

“Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya. Ada pedomannya semua sih, ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan sih,” sambungnya.

Baca juga: Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara, Kecewa Tuntutannya Disamakan Korupsi Puluhan Miliar

Noel Protes Tuntutannya Disamakan Korupsi Besar

Sebelumnya, Noel Ebenezer mengkritik logika penegakan hukum usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Noel terang-terangan membandingkan besaran tuntutan yang diterimanya dengan terdakwa perkara korupsi lain yang dinilai jauh lebih besar secara nominal.

"Yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu, menyesal enggak? Saya menyesallah, mending korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," ketus Noel.

Ia juga menyoroti ketimpangan hukum yang dialami terdakwa lain, Hery Sutanto, yang dituduh korupsi Rp4 miliar namun dituntut hingga 7 tahun penjara.

"Kan gila ini saya bilang, bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak ngerti ini cara berpikirnya," ujar mantan Wamenaker tersebut kepada awak media.

Baca juga: Kondisi Kantor Desa Kota Baru Memprihatinkan, Anggota DPRD Banggai I Made Darma Tampung Aspirasi

Bagi Noel, berapapun lamanya masa hukuman kurungan yang dijatuhkan, hal tersebut tetap akan menjadi beban psikologis yang sangat berat untuk dijalani.

"Jujur saja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa seperti di neraka tuh, apalagi sekian banyak," jelas Noel.

Noel berkilah bahwa selama mengemban jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan, ia selalu tegak lurus pada aturan dan mengklaim kebijakannya selalu berpihak pada rakyat tanpa merugikan negara.

"Saya juga mengikuti arahan perintah Presiden, tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun," tegas Noel membela diri.

Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dituntut pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).

Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. 

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ucap jaksa.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi,” lanjut jaksa. 

Dalam perkara ini, jaksa menyebut Noel menerima uang Rp 4,435 miliar. Sebagian uang tersebut telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp 3 miliar. 

"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000,” kata jaksa. 

Apabila uang pengganti tidak dipenuhi, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun.

Tuntunan ini sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved