Kata KPK Tanggapi Protes Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara: Ada Pedoman dan Parameternya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tuntutan lima tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer
TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tuntutan lima tahun penjara Immanuel Ebenezer alias Noel, sudah sesuai pedoman.
Hal itu disampaikan KPK guna menanggapi kekecewaan Noel Ebenezer yang menilai tuntutan jaksa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan sertifikasi K3 tidak masuk akal.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak asal-asalan dalam menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
“Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” kata Fitroh saat ditemui di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Fitroh menjelaskan, instrumen penuntutan di KPK telah memiliki indikator baku yang mengatur tentang hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan hukuman terdakwa.
“Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya. Ada pedomannya semua sih, ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan sih,” sambungnya.
Baca juga: Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara, Kecewa Tuntutannya Disamakan Korupsi Puluhan Miliar
Noel Protes Tuntutannya Disamakan Korupsi Besar
Sebelumnya, Noel Ebenezer mengkritik logika penegakan hukum usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Noel terang-terangan membandingkan besaran tuntutan yang diterimanya dengan terdakwa perkara korupsi lain yang dinilai jauh lebih besar secara nominal.
"Yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu, menyesal enggak? Saya menyesallah, mending korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," ketus Noel.
Ia juga menyoroti ketimpangan hukum yang dialami terdakwa lain, Hery Sutanto, yang dituduh korupsi Rp4 miliar namun dituntut hingga 7 tahun penjara.
"Kan gila ini saya bilang, bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak ngerti ini cara berpikirnya," ujar mantan Wamenaker tersebut kepada awak media.
Baca juga: Kondisi Kantor Desa Kota Baru Memprihatinkan, Anggota DPRD Banggai I Made Darma Tampung Aspirasi
Bagi Noel, berapapun lamanya masa hukuman kurungan yang dijatuhkan, hal tersebut tetap akan menjadi beban psikologis yang sangat berat untuk dijalani.
"Jujur saja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa seperti di neraka tuh, apalagi sekian banyak," jelas Noel.
Noel berkilah bahwa selama mengemban jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan, ia selalu tegak lurus pada aturan dan mengklaim kebijakannya selalu berpihak pada rakyat tanpa merugikan negara.
"Saya juga mengikuti arahan perintah Presiden, tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun," tegas Noel membela diri.
Dituntut 5 Tahun Penjara
| Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara, Kecewa Tuntutannya Disamakan Korupsi Puluhan Miliar |
|
|---|
| Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Pilot Project Pencegahan Korupsi Pertanahan |
|
|---|
| Kementerian ATR/BPN dan KPK Dorong Penguatan Ekonomi Sulut Lewat 9 Program Pertanahan |
|
|---|
| Jelang Tuntutan 18 Mei, Immanuel Ebenezer Blak-blakan Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah |
|
|---|
| Kementerian ATR/BPN dan KPK Jalin Komitmen Perkuat Layanan Pertanahan di Sulawesi Tenggara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/noel323.jpg)