BPN Sulteng
Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Secara umum, proses jual beli memang dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi.
Untuk proses pengajuan balik nama di Kantor Pertanahan, pemohon/pembeli dapat menyiapkan sejumlah persyaratan.
Mulai dari formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Selain itu sertipikat tanah asli; AJB dari PPAT; fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Dan juga bukti surat setoran BPHTB serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Informasi pertanahan, termasuk soal persyaratan peralihan hak jual beli ini dapat masyarakat lihat secara lengkap dari aplikasi Sentuh Tanahku yang terintegrasi Kementerian ATR/BPN
Dalam aplikasi itu, pilih menu “Info Layanan”, lalu klik “Peralihan Hak”, dan pilih opsi “Jual Beli”.
Melalui fitur dalam Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat melihat simulasi biaya dengan hitungan berdasarkan nilai tanah per m2 dan luas tanah keseluruhan.
“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis.
Selain dari aplikasi Sentuh Tanahku, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.(*)
jual beli tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Akta Jual Beli
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Kementerian ATR/BPN
| Kanwil BPN Sulteng Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Bimtek Akses Reforma Agraria |
|
|---|
| Kanwil BPN Sulteng Evaluasi Kemampuan Teknis dan Manajerial Pegawai Melalui Uji Kompetensi |
|
|---|
| Hadiri RDPU Komisi II DPR RI, Kanwil BPN Sulteng Dorong Solusi Berkeadilan untuk Masyarakat Poso |
|
|---|
| Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara |
|
|---|
| Kanwil BPN Sulteng Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Sertipikasi Tanah Wakaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Pelayanan-Sertifikat-di-Kantor-ATRBPN-2026.jpg)