Senin, 8 Juni 2026

Sebelum Jadi Tersangka Korupsi, Ini 5 Kontroversi Eks Kepala BGN Termasuk Bawa MBG ke Arab Saudi

Penetapan tersangka Dadan Hindayana menyita perhatian karena selama memimpin BGN, nama Dadan beberapa kali menjadi sorotan akibat

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Tribunnews/Jeprima
KEPALA BGN KORUPSI - Sedikitnya, terdapat lima kebijakan dan manuver sang mantan Kepala BPN Dadan Hindayana yang dinilai kontroversial. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus dugaan Korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terus menyita perhatian publik.

Penetapan tersangka Dadan Hindayana menyita perhatian karena selama memimpin BGN, nama Dadan beberapa kali menjadi sorotan akibat sejumlah kebijakan dan kontroversi yang menuai perdebatan.

Sedikitnya, terdapat lima kebijakan dan manuver sang mantan kepala badan yang dinilai kontroversial.

Beberapa di antaranya adalah program pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional MBG hingga penyaluran program MBG kepada anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jeddah, Arab Saudi.

Status tersangka terhadap Dadan diumumkan setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

Tidak hanya Dadan, dua pejabat tinggi lainnya di lingkungan BGN juga ikut terseret dalam perkara yang sama. Mereka adalah Sony Sonjaya dan Lodewyk

Pusung yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala badan tersebut. Ketiganya diduga memiliki peran dalam penyimpangan tata kelola program MBG yang bernilai sangat besar dan menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka.

"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan tersebut menandai dimulainya proses hukum yang lebih mendalam terhadap para pejabat yang sebelumnya memegang peran strategis dalam pelaksanaan program MBG.

Dalam penyelidikannya, Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga sejumlah yayasan yang memperoleh penunjukan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Lebih jauh lagi, yayasan-yayasan itu disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai di lingkungan BGN.

Meski tidak memenuhi persyaratan, yayasan tersebut diduga tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal resmi mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah besarnya keuntungan yang diperoleh yayasan-yayasan tersebut dari program MBG.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved