Borok Program MBG Terbongkar, KSP Dudung Beberkan Cara Mafia Dapur BGN Tipu Negara Capai Miliaran
Borok pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya dibongkar oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman.
TRIBUNPALU.COM - Borok pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya dibongkar oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman.
Mantan Kasad tersebut membeberkan cara kerja mafia dapur di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menipu negara hingga miliaran rupiah.
Praktik lancung tersebut diduga terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pengelola program.
Temuan ini diungkap Dudung usai bertemu dengan Kepala BGN Nanik S Deyang di Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Dudung membeberkan, modus yang digunakan para pelaku adalah permainan dalam penetapan lokasi atau titik dapur MBG.
Titik-titik dapur tersebut kemudian dijadikan ladang bisnis gelap untuk meraup keuntungan pribadi hingga miliaran rupiah.
Modusnya, para mitra memanfaatkan skema penyewaan fasilitas dapur yang nilainya sengaja digelembungkan kepada negara.
Awalnya, oknum mitra hanya modal Rp100 juta setelah mendapat Surat Keputusan (SK) dari pejabat BGN yang kini jadi tersangka.
Bermodal SK sakti tersebut, proyek pembangunan dapur langsung dilempar kepada pihak ketiga atau kontraktor.
"Misalnya ada mitra yang mendapat SK penetapan satu titik dapur. Modal awalnya hanya sekitar Rp100 juta, kemudian pembangunan dilakukan pemborong dengan nilai sekitar Rp1,25 miliar," ujar Dudung.
Kejanggalan muncul setelah bangunan rampung, di mana fasilitas itu justru disewakan kembali kepada pihak BGN.
Negara dipaksa membayar biaya sewa fantastis hingga Rp4 miliar untuk masa kontrak selama empat tahun.
Ironisnya, sistem pembayaran sewa dapur tersebut dilakukan sekaligus di muka sejak awal kontrak berjalan.
"Biaya pembangunan Rp1,25 miliar, disewa Rp4,8 miliar, berarti untung Rp3,5 miliar dan dibayar di depan," ujar Dudung.
Baca juga: Pemicu Investor Dapur MBG Ngamuk di Kantor BGN, Mengaku Rugi Miliaran: Kami Butuh Negara Hadir
Keuntungan Miliaran Rupiah dalam Sekali Proyek
Menurut Dudung, skema tersebut membuat pihak yang memperoleh SK dapat langsung menikmati keuntungan besar dalam waktu singkat.
Dari perhitungan sederhana, setelah dikurangi biaya pembangunan sekitar Rp1,25 miliar, masih tersisa keuntungan lebih dari Rp3 miliar yang diterima sejak awal kontrak.
"Kalau dibayar sekitar Rp4,8 miliar dan biaya pembangunan Rp1,25 miliar, berarti masih ada keuntungan sekitar Rp3,5 miliar. Dan uangnya dibayar di depan. Yang lebih memprihatinkan, negara hanya berstatus penyewa, bukan pemilik aset," tegasnya.
Ia menduga praktik tersebut terjadi karena adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SK penetapan titik dapur.
Dokumen SK itu bahkan disebut dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga perbankan.
"Itulah yang kemudian membuat SK tersebut sangat menguntungkan dan bisa dijadikan jaminan ke bank," ujarnya.
Baca juga: Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana Tersangka Korupsi, Ini Daftar Kebijakan Kontroversialnya
KSP Usut Ribuan Titik Bodong hingga Dugaan Markup
Selain dugaan penyewaan dapur yang merugikan negara, KSP juga tengah menelusuri sejumlah indikasi penyimpangan lain dalam pelaksanaan Program MBG.
Di antaranya dugaan jual beli ribuan titik lokasi dapur, penggelembungan data penerima manfaat, hingga markup dalam pengadaan kendaraan operasional dan perlengkapan pendukung lainnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Program Makan Bergizi Gratis.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan sehingga tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
"Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, para tersangka diduga mengatur penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan melakukan markup harga pada sejumlah pengadaan.
Daftar Pengadaan yang Disorot Kejagung
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan dalam penyidikan Kejaksaan Agung antara lain:
Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup.
Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi serta mengalami penggelembungan harga.
Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga terjadi markup.
Diduga Libatkan Yayasan Terafiliasi
Kejagung juga menemukan indikasi adanya yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Padahal, menurut ketentuan, yayasan pengelola SPPG seharusnya memenuhi persyaratan tertentu dan memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang diduga memiliki hubungan dengan petinggi BGN tetap ditunjuk sebagai mitra meski tidak memenuhi syarat.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief.
Sebagai imbalannya, yayasan tersebut disebut menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Saat ini Kejaksaan Agung masih menghitung total kerugian negara akibat berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tersebut.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews/TribunJambi
Ikuti saluran TribunPalu di Whatsapp
| 'Saya Kasih Hadiah' Janji Dudung Abdurachman Bagi yang Bisa Buktikan Isu Dirinya Punya Dapur MBG |
|
|---|
| Rencana Nanik Stop Pendaftaran Dapur MBG Baru, Batasi Maksimal 6 Per Kecamatan |
|
|---|
| Inisial Pejabat Diduga Punya Ratusan Dapur MBG di Pelosok, Kini Dilaporkan ke Kejagung |
|
|---|
| Pemicu Investor Dapur MBG Ngamuk di Kantor BGN, Mengaku Rugi Miliaran: Kami Butuh Negara Hadir |
|
|---|
| Penjelasan Kepala BGN Nanik S Deyang Terkait Isu Dapur MBG Tutup Massal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dudung-abdurrachman3526589.jpg)