Palu Hari Ini
DPRD Palu Jadwalkan RDP Bahas Penyegelan Usaha Akibat Tunggakan Pajak
Ada proses panjang mulai dari pemberian surat, undangan pertemuan, hingga pemantauan langsung di lapangan.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Polemik penyegelan sejumlah tempat usaha di Kota Palu akibat tunggakan pajak daerah bakal dibahas di meja DPRD.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, memastikan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pedagang lokal dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Jumat (15/8/2025) besok.
Rico menyebut, pertemuan ini penting agar semua pihak memahami duduk perkara.
Baca juga: Dekan FKM Untad Gunakan Tunjangan Pribadi untuk Bantu Mahasiswa Terancam Drop Out
Ia mengakui, dari luar, penyegelan usaha memang terkesan sadis.
Namun, dari penjelasan Bapenda, langkah itu tidak dilakukan secara serta-merta.
Ada proses panjang mulai dari pemberian surat, undangan pertemuan, hingga pemantauan langsung di lapangan.
“Bahkan Bapenda sampai memantau langsung. Ternyata usahanya lancar, tapi tidak membayar pajak,” ujarnya di ruang kerja, Kamis (14/8/2025).
Rico juga mengingatkan bahwa pajak makan dan minum 10 persen sebetulnya bukan beban pelaku usaha, melainkan titipan dari konsumen untuk disetor ke pemerintah.
"Misalnya kita bayar Rp11 ribu, yang seribu itu titipan ke pelaku usaha untuk disetor, modalnya Rp10 ribu,” jelasnya.
Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, menambahkan bahwa sebagian usaha yang disegel sudah menunggak sejak 2020–2021.
Meski begitu, usaha yang tengah kesulitan tidak langsung ditutup.
Lewat RDP besok, DPRD berharap bisa menemukan solusi yang adil bagi semua pihak, sekaligus memastikan pendapatan daerah tetap berjalan.
Beberapa jenis pajak daerah utama di Kota Palu:
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan
Kota Palu
DPRD Kota Palu
Rico
Rico A T Djanggola
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Pajak
Komnas HAM Sulteng Soroti Pemanggilan TVRI oleh KPID: Kebebasan Pers Harus Dihormati |
![]() |
---|
Tarif Pajak Usaha Sari Laut di Palu Turun Jadi 5 Persen Mulai September 2025 |
![]() |
---|
Tarif Pajak Usaha Sari Laut di Palu Turun Jadi 5 Persen, Bapenda Prediksi PAD Berkurang Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Puskesmas Birobuli Sediakan Konseling Psikolog Klinis Gratis Tercover BPJS |
![]() |
---|
Peduli Tenaga Kebersihan, DLH Palu Siapkan Jaminan Lengkap dan Pemeriksaan Berkala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.