Palu Hari Ini

DPRD Palu Jadwalkan RDP Bahas Penyegelan Usaha Akibat Tunggakan Pajak

Ada proses panjang mulai dari pemberian surat, undangan pertemuan, hingga pemantauan langsung di lapangan.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, memastikan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pedagang lokal dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Jumat (15/8/2025) besok. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Polemik penyegelan sejumlah tempat usaha di Kota Palu akibat tunggakan pajak daerah bakal dibahas di meja DPRD. 

Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, memastikan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pedagang lokal dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Jumat (15/8/2025) besok.

Rico menyebut, pertemuan ini penting agar semua pihak memahami duduk perkara. 

Baca juga: Dekan FKM Untad Gunakan Tunjangan Pribadi untuk Bantu Mahasiswa Terancam Drop Out

Ia mengakui, dari luar, penyegelan usaha memang terkesan sadis. 

Namun, dari penjelasan Bapenda, langkah itu tidak dilakukan secara serta-merta. 

Ada proses panjang mulai dari pemberian surat, undangan pertemuan, hingga pemantauan langsung di lapangan.

“Bahkan Bapenda sampai memantau langsung. Ternyata usahanya lancar, tapi tidak membayar pajak,” ujarnya di ruang kerja, Kamis (14/8/2025).

Rico juga mengingatkan bahwa pajak makan dan minum 10 persen sebetulnya bukan beban pelaku usaha, melainkan titipan dari konsumen untuk disetor ke pemerintah.

"Misalnya kita bayar Rp11 ribu, yang seribu itu titipan ke pelaku usaha untuk disetor, modalnya Rp10 ribu,” jelasnya.

Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, menambahkan bahwa sebagian usaha yang disegel sudah menunggak sejak 2020–2021. 

Meski begitu, usaha yang tengah kesulitan tidak langsung ditutup.

Lewat RDP besok, DPRD berharap bisa menemukan solusi yang adil bagi semua pihak, sekaligus memastikan pendapatan daerah tetap berjalan.

Beberapa jenis pajak daerah utama di Kota Palu:

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved