Palu Hari Ini

DPRD Palu Jadwalkan RDP Bahas Penyegelan Usaha Akibat Tunggakan Pajak

Ada proses panjang mulai dari pemberian surat, undangan pertemuan, hingga pemantauan langsung di lapangan.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, memastikan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pedagang lokal dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Jumat (15/8/2025) besok. 

Pajak ini dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai. Belakangan ini, ada isu mengenai kenaikan PBB di beberapa kecamatan di Palu yang disebabkan oleh perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Struktur tarif PBB-P2 di Kota Palu adalah sebagai berikut:

0,11 persen untuk NJOP tanah dan bangunan kurang dari Rp2 miliar.

0,2 % untuk NJOP tanah dan bangunan senilai Rp2 miliar atau lebih.

0,1 % untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Selain itu, ada juga NJOP Tidak Kena Pajak sebesar Rp10.000.000 untuk setiap wajib pajak.

Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 16 Agustus 2025: Gemini Cepat Menyimpulkan, Aquarius Dapat Uang Tak Terduga

2. Pajak Hotel dan Restoran

Pajak ini dikenakan pada jasa yang disediakan oleh hotel, restoran, dan sejenisnya.

Pajak Hotel: Tarifnya sebesar 10 % , sedangkan untuk kategori rumah kos ditetapkan sebesar 7 % .
Pajak Restoran: Terbagi menjadi dua kategori:

Kategori A (Restoran/rumah makan): Tarifnya 10 % .
Kategori B (Warung makan, kedai, kaki lima): Tarifnya 6 % .

3. Jenis Pajak Lainnya

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palu, jenis pajak lainnya meliputi:

Baca juga: Pemkot Palu Akui NJOP Naik, Tagihan PBB Warga Melonjak

Pajak Hiburan
Pajak Reklame
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Sarang Burung Walet
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved