Palu Hari Ini
KWSLP Harap Pemkot Palu Beri Solusi bagi Warung Makan Menengah ke Bawah
Mereka menilai kebijakan ini memberatkan warung-warung makan khususnya yang menyasar segmen masyarakat menengah ke bawah.
Di Kota Palu, aturan ini diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011, dan kemudian disesuaikan kembali dengan Perda Nomor 9 Tahun 2023, yang merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pemerintah Kota Palu menegaskan bahwa pajak ini bersifat wajib dan memaksa, sehingga seluruh pelaku usaha kuliner diminta untuk menaati ketentuan tersebut.
Untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak, Pemkot Palu aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha.
Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan stiker informasi pajak di tempat usaha, edukasi langsung kepada pemilik usaha, dan penyebaran informasi melalui media.
Selain itu, tim pengawas yang terdiri dari unsur pemerintahan dan penegak hukum dibentuk untuk memastikan penerapan pajak berjalan dengan baik.
Tim ini juga bertugas menindak pelaku usaha yang tidak patuh, termasuk memberikan sanksi berupa peringatan hingga penutupan usaha jika pelanggaran terus dilakukan.
Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor pajak restoran sebesar Rp 75 miliar.
Namun hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaan baru mencapai sekitar Rp 41,7 miliar, atau sekitar 59 persen dari target yang ditetapkan. (*)
Pelaku Usaha Warung Sari Laut di Palu Mengeluhkan Beban Pajak 10 Persen, Konsumen Jadi Korban |
![]() |
---|
Dekan FKM Untad Gunakan Tunjangan Pribadi untuk Bantu Mahasiswa Terancam Drop Out |
![]() |
---|
Jelang HUT RI ke-80, 900 Anak TK di Palu Meriahkan Parade Nuansa Merah Putih |
![]() |
---|
FEB Untad Dorong Kampus Hijau Lewat Program Kompos dan Student SDGs Center |
![]() |
---|
Sekolah Libatkan BNN dalam MPLS SMPN 4 Palu, Bahas Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.