Palu Hari Ini

Pajak 10 Persen Dianggap Berat, Pedagang Sari Laut Kota Palu Minta Kajian Ulang

Sekretaris Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP), Kaswan, menilai aturan tersebut justru memberatkan pedagang kecil.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
TribunPalu.com/Nur_Saleha
ILUSTRASI WARUNG SARI LAUT - Kebijakan pajak 10 persen bagi pedagang dengan omzet minimal Rp2 juta per bulan menuai kritik. Sekretaris Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP), Kaswan, menilai aturan tersebut justru memberatkan pedagang kecil. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kebijakan pajak 10 persen bagi pedagang dengan omzet minimal Rp2 juta per bulan menuai kritik.

Sekretaris Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP), Kaswan, menilai aturan tersebut justru memberatkan pedagang kecil.

Menurutnya, batas omzet Rp2 juta terlalu rendah dan tidak masuk akal untuk dijadikan patokan.

Baca juga: Prabowo Tegas Soal Tambang Ilegal, Anwar Hafid Pastikan Sulteng Aman

“Tanpa dimonitoring, semua pasti akan kena. Dua juta itu kecil, tidak masuk akal. Bukan hanya sari laut, bisa jadi pedagang pinggir jalan juga kena semua,” kata Kaswan kepada TribunPalu, Selasa (19/8/2025).

Kaswan menyayangkan, hingga kini tidak ada kajian ulang dari pemerintah terhadap kebijakan tersebut.

“Yang saya sayangkan, tidak ada divisi atau kajian ulang terkait persoalan itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah seharusnya memperhitungkan kondisi riil pedagang di lapangan sebelum menentukan aturan pajak.

Menurut Kaswan, pedagang Warung Sari Laut baru bisa hidup layak jika omzet yang diperoleh tembus Rp1 juta per hari.

“Bahwasannya pedagang Sari Laut ini bisa dibilang hidup dari usaha. Kalau omzetnya tembus Rp1 juta satu hari, dari hasil itu baru bisa tercukupi anak istri,” jelasnya.

Selain persoalan omzet, Kaswan juga mengungkapkan modal usaha semakin berat akibat harga barang di pasar yang terus naik.

Baca juga: Masjid Al-Arof Diresmikan, Bupati Iksan Penuhi Komitmen untuk Rumah Ibadah

“Bukan hanya persoalan modal, tapi sewa tempat juga. Itu yang semakin memberatkan,” tutupnya.

 Kronologi Pajak Restoran di Kota Palu 

Polemik pajak restoran di Kota Palu bermula dari kebijakan pemerintah kota yang mengoptimalkan pungutan pajak makan dan minum sebesar 10 persen.

Pajak ini sebenarnya bukan hal baru, karena sudah diatur sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved