Palu Hari Ini

Pajak 10 Persen Dianggap Berat, Pedagang Sari Laut Kota Palu Minta Kajian Ulang

Sekretaris Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP), Kaswan, menilai aturan tersebut justru memberatkan pedagang kecil.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
TribunPalu.com/Nur_Saleha
ILUSTRASI WARUNG SARI LAUT - Kebijakan pajak 10 persen bagi pedagang dengan omzet minimal Rp2 juta per bulan menuai kritik. Sekretaris Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP), Kaswan, menilai aturan tersebut justru memberatkan pedagang kecil. 

Namun, baru pada tahun 2023 hingga 2024 kebijakan ini mulai ditegakkan secara aktif melalui Perda Nomor 9 Tahun 2023.

Pemerintah Kota Palu, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mulai melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha kuliner. Mereka memasang stiker bertanda "Wajib Pajak 10 persen" di restoran dan warung makan, sekaligus melakukan pemantauan langsung untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kewajiban pajaknya. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dinilai masih belum optimal dari sektor ini.

Para pengusaha kecil mengeluhkan bahwa penerapan pajak 10 persen sangat memberatkan, terutama karena kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya pascabencana dan pandemi. 

Mereka menilai daya beli yang menurun dan harga bahan baku yang meningkat membuat margin keuntungan semakin kecil, dan tambahan beban pajak akan semakin mempersempit ruang gerak usaha mereka.

Puncak polemik terjadi ketika pada awal Agustus 2025, Bapenda menutup sementara lima warung makan yang dianggap menunggak pajak.

Aksi ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang menganggap penegakan aturan ini terlalu keras dan tidak mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi para pelaku usaha kecil. 

Warganet juga ikut menyoroti kebijakan ini, menyebutnya kurang berpihak pada rakyat kecil. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved