Palu Hari Ini

1,1 Gram Sabu Diamankan, Polresta Palu Tangkap Tiga Pria di Tavanjuka

Tiga pria berinisial A (29) tahun, J (35) tahun, dan H (42) tahun ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,160 gram.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polresta Palu
TINDAK PIDANA NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu. Tiga pria berinisial A (29) tahun, J (35) tahun, dan H (42) tahun ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,160 gram. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu.

Tiga pria berinisial A (29) tahun, J (35) tahun, dan H (42) tahun ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,160 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Jumat 22 Agustus 2025, Emas Antam Naik Tipis, Ukuran 1 Gram Rp 1,916 Juta

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu dan satu alat hisap (bong) lengkap dengan pireks berisi sabu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasatresnarkoba, AKP Usman mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Kami menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga bersama barang bukti,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palu. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.

Baca juga: Film Horor Labinak: Mereka Ada di Sini Mulai Tayang, Tawarkan Teror Ritual Kelam

Ketiga terduga saat ini diamankan di Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika.

Dampak Narkotika pada Kesehatan Fisik

Penggunaan narkotika dapat merusak berbagai organ vital dalam tubuh. Efek fisik yang mungkin terjadi, tergantung jenis narkotikanya, antara lain:

Gangguan pada Otak dan Saraf: Narkotika dapat merusak sel saraf, mengganggu fungsi otak, menurunkan daya ingat dan konsentrasi, serta memicu halusinasi, delusi, dan kejang.

Kerusakan Organ Dalam: Hati, ginjal, dan paru-paru dapat mengalami kerusakan permanen akibat racun dari zat-zat kimia dalam narkotika.

Gangguan Jantung dan Pembuluh Darah: Narkotika jenis stimulan seperti kokain atau metamfetamin dapat meningkatkan detak jantung dan tekanan darah, meningkatkan risiko serangan jantung, gagal jantung, atau stroke.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved