BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Cabang Palu Diskusi Bareng PT Jasa Raharja, Bahas Penjaminan Lakalantas

Kerja sama itu dimaksudkan agar ada kepastian dan kejelasan tentang penjaminan KLL termasuk prosedur serta mekanismenya.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
PENANGANAN BPJS KESEHATAN - BPJS Kesehatan Cabang Palu bersama PT Jasa Raharja, Polresta Palu, dan manajemen rumah sakit se-Kota Palu menggelar Focus Group Discussion (FGD). FGD itu untuk memastikan penjaminan kasus Kecelakaan Lalulintas (KLL) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat lebih optimal, Rabu (27/8/2025). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - BPJS Kesehatan Cabang Palu bersama PT Jasa Raharja, Polresta Palu, dan manajemen rumah sakit se-Kota Palu menggelar Focus Group Discussion (FGD).

FGD itu untuk memastikan penjaminan kasus Kecelakaan Lalulintas (KLL) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat lebih optimal, Rabu (27/8/2025).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu HS Rumondang Pakpahan mengatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan PT Jasa Raharja dan Kepolisian untuk permasalahan penjaminan KLL bagi peserta JKN.

Kerja sama itu dimaksudkan agar ada kepastian dan kejelasan tentang penjaminan KLL termasuk prosedur serta mekanismenya.

Sehingga, tidak ada tumpang tindih dan penjaminannya dilaksanakan oleh instansi yang tepat.

“Apabila Kecelakaan Lalulintas terjadi dan masuk dalam lingkup jaminan PT. Jasa Raharja, maka PT. Jasa Raharja sebagai penjamin pertama sampai habis batas maksimum santunan. Apabila santunannya telah habis dan pasien masih membutuhkan perawatan maka akan dilanjutkan oleh penjamin kedua yaitu BPJS Kesehatan,” ujar Rumondang. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Goes to Campus, Edukasi Mahasiswa FKM Untad tentang Pentingnya JKN

Dia menambahkan, untuk kasus KLL, korban ataupun keluarganya wajib melapor ke kepolisian untuk penentuan kasus termasuk KLL tunggal atau ganda sehingga dapat ditentukan penjaminnya.

“Melalui diskusi terbuka ini, kami berharap petugas rumah sakit dapat lebih paham terkait ketentuan kasus KLL ini sehingga dapat memberikan edukasi dan layanan terbaik pada pasien atau korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan alur dan mekanisme penjaminannya,” jelas Rumondang.

Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Tengah Erwin Gunawan menjelaskan, PT Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi memiliki dua tugas.

Yaitu memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami Kecelakaan Lalulintas dan menghimpun serta mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.

“Terkait dengan kasus KLL yang dijamin PT Jasa Raharja yaitu kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi dan kecelakaan kendaraan atau kecelakaan penumpang pada angkutan penumpang umum resmi. Sedangkan kecelakaan tunggal kendaraan bermotor (bukan angkutan umum) tidak dijamin PT Jasa Raharja,” papar Erwin.

Dia menyebutkan, penentuan kecelakaan tunggal atau ganda ada di tangan kepolisian.

Korban Kecelakaan Lalulintas atau keluarganya dapat langsung melapor ke kepolisian selanjutnya Jasa Raharja yang akan bekerja.

“Selain itu PT Jasa Raharja dapat menjamin pelayanan berupa biaya ambulan dan juga biaya pada Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) peserta JKN yang mengalami kasus KLL. Untuk biaya pertolongan P3K dapat diberikan berupa santunan yang dibayarkan sebagai penggantian atas biaya tindakan pertolongan pertama di tempat kejadian kecelakaan atau di fasilitas kesehatan,” kata Erwin.

Perwakilan Polresta Palu Syuhada menyampaikan, sasaran kerja BPJS Kesehatan lebih condong pada kecelakaan lalulintas.

Namun dalam perjalanannya, ada kecelakaan berkaitan dengan kriminalitas.

“Terkadang kami menemui kendala terkait dengan penerbitan LP, saya jelaskan terlebih dahulu bahwa kami memiliki dua macam laporan yaitu laporan model A yaitu laporan yang dibuat oleh anggota itu sendiri atau yang ditemukan di lapangan sedangkan laporan model B adalah laporan yang langsung dilaporkan oleh masyarakat," jelas Syuhada.

"Untuk LP termasuk dalam laporan model A. Saat menangani kasus KLL, kami tidak serta merta menerbitkan LP, karena saat terjadi KLL salah satu atau keduanya pasti mengalami luka-luka sehingga kami tidak dapat langsung meminta keterangan,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Cerita Sukmawati, Warga Sigi yang Merasakan Manfaat Layanan BPJS Online

Permasalahan itu, lanjut Syuhada, sebenarnya komplek sekali karena di rumah sakit tentunya memerlukan LP sebagai penentuan penjaminan.

Namun dari kepolisian terkadang belum bisa menerbitkan LP karena korbannya masih dalam perawatan.

Apabila LP terbit belum dapat langsung ditentukan apakah termasuk KLL atau tindak pidana kriminal, karena harus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.

“Jadi dalam hal penanganan laporan polisi, kami harus berhati-hati dan menelusuri Mens Rea atau niatnya karena akan ada orang yang menjadi korban dan tersangkanya. Inilah kenyataan yang terjadi dilapangan, namun kita sebagai penyedia layanan harus terus mengusahakan agar masyarakat dapat terlayani dengan baik,” pungkas Syuhada.(*)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved