Palu Hari Ini

KPU Kota Palu Gelar Raker Pemutakhiran Data Parpol, Dorong Transparansi dan Validitas Keanggotaan

Rapat ini menghadirkan Anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, sebagai narasumber, didampingi oleh komisioner lainnya secara lengkap.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
RAPAT KERJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Rapat Kerja secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (10/9/2025). Agenda ini membahas pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Kota Palu untuk Semester II Tahun 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Rapat Kerja secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (10/9/2025).

Agenda ini membahas pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Kota Palu untuk Semester II Tahun 2025.

Rapat ini menghadirkan Anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, sebagai narasumber, didampingi oleh komisioner lainnya secara lengkap.

Baca juga: Daftar Harga HP Infinix Terbaru: Infinix Hot 60i, Infinix Note 50s, Infinix GT 30 Pro

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Bawaslu Kota Palu serta pengurus dari 18 partai politik, di antaranya PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, Garuda, Partai Buruh, PKS, PKN, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PSI, PPP, dan Partai Ummat.

Dalam pertemuan tersebut, KPU Kota Palu menekankan pentingnya validitas dan pembaruan data parpol secara berkala.

Beberapa poin rekomendasi yang dihasilkan antara lain:

Pergantian Kepengurusan: Jika terjadi perubahan struktur kepengurusan, partai politik diminta segera memasukkan Surat Keputusan (SK) terbaru ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), termasuk pembaruan data keanggotaan.

Baca juga: Pemda Janji Tuntaskan Pembayaran Gaji 15 Honorer Damkar Banggai

Pemutakhiran Anggota: Parpol diminta segera memperbaiki data jika terdapat anggota yang mengundurkan diri, meninggal dunia, berpindah ke partai lain, atau telah menjadi aparatur sipil negara (ASN/PNS).

Berkala dan Konsisten: Pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan wajib dilakukan secara konsisten dan berkala.

Anti-Catut Data: KPU menegaskan agar tidak ada pencatutan identitas warga dalam data keanggotaan parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Legalitas Kantor Parpol: Parpol juga diminta memastikan dan melengkapi status kantor (milik sendiri, sewa, kontrak, atau pinjam pakai) dengan bukti administrasi yang sah.

Iskandar Lembah menyampaikan bahwa KPU Kota Palu siap mendampingi partai politik dalam menata struktur organisasi dan keanggotaannya melalui dukungan sistem informasi yang berkelanjutan.

Baca juga: Polda Sulteng Gelar Patroli Skala Besar Libatkan 119 Personel Gabungan

"Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan partai politik lebih tertib secara administratif, dan memitigasi berbagai potensi masalah di masa depan," ujar Iskandar Lembah.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU untuk memperkuat tata kelola demokrasi melalui pengelolaan data partai politik yang akurat, terbuka, dan bertanggung jawab.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved