Palu Hari Ini

Juru Parkir di Kota Palu Akan Didata Ulang, Kadishub Ingatkan Warga Waspada Jukir Ilegal

Kepala Dishub Palu, Trisno Yunianto, menyebut pendataan ini merupakan respon dari banyaknya keluhan masyarakat. 

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
TERTIBKAN JURU PARKIR - Pemerintah Kota Palu akan menertibkan kembali para Juru Parkir di wilayahnya. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), seluruh Juru Parkir bakal didata ulang mulai 12 hingga 19 September 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu akan menertibkan kembali para Juru Parkir di wilayahnya. 

Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), seluruh Juru Parkir bakal didata ulang mulai 12 hingga 19 September 2025.

Kepala Dishub Palu, Trisno Yunianto, menyebut pendataan ini merupakan respon dari banyaknya keluhan masyarakat. 

Baca juga: Detik-detik Menkes Swedia Pingsan di Atas Panggung, Padahal Baru Empat Jam Dilantik

Pasalnya, keberadaan juru parkir ilegal dinilai meresahkan warga.

"Pendataan ini penting agar semua juru parkir bisa terdata secara resmi. Kita ingin menghindari praktik liar yang merugikan masyarakat," kata Trisno saat konferensi pers di Balaikota, Selasa (9/9/2025).

Ia menegaskan, pendataan ulang ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik. 

Para Juru Parkir nantinya wajib menandatangani pakta integritas.

Baca juga: Ikrar Talak Arhan-Azizah Salsha Ditetapkan, Akan Resmi Cerai 15 September

Isi pakta integritas itu mencakup kewajiban mematuhi aturan tarif parkir, zona kerja, hingga perilaku terhadap pengguna jasa.

Tak hanya itu, Dishub Palu juga akan membekali juru parkir resmi dengan rompi khusus bertuliskan “Juru Parkir Resmi Pemerintah Kota Palu.”

Identitas visual itu diharapkan memudahkan warga membedakan Juru Parkir resmi dengan yang tidak memiliki izin.

“Kami berharap masyarakat juga bisa berperan aktif dengan tidak memberikan uang parkir kepada juru parkir yang tidak mengenakan rompi resmi dan tidak menunjukkan identitasnya,” tegas Trisno.

Baca juga: Ketua DPRD Banggai Kesal Kepala OPD Mangkir dari Paripurna APBD Perubahan

Dishub Palu mengimbau seluruh juru parkir, baik yang sudah terdaftar maupun belum, agar mengikuti proses pendataan.

Informasi lebih lanjut soal tempat dan jadwal akan diumumkan lewat kanal resmi Dishub Palu.

Dengan langkah ini, Pemkot Palu menargetkan sistem perparkiran di ibu kota Sulteng tersebut menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved