Palu Hari Ini

Juru Parkir di Kota Palu Akan Didata Ulang, Kadishub Ingatkan Warga Waspada Jukir Ilegal

Kepala Dishub Palu, Trisno Yunianto, menyebut pendataan ini merupakan respon dari banyaknya keluhan masyarakat. 

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
TERTIBKAN JURU PARKIR - Pemerintah Kota Palu akan menertibkan kembali para Juru Parkir di wilayahnya. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), seluruh Juru Parkir bakal didata ulang mulai 12 hingga 19 September 2025. 

Kontroversi dan Keluhan

Meskipun penting, juru parkir di Palu sering kali menjadi subjek keluhan masyarakat. Beberapa keluhan yang sering muncul adalah:

Pungutan Tanpa Karcis: Banyak pengendara yang mengeluhkan pungutan tanpa karcis resmi.

Baca juga: Satlantas Morowali Gelar Dialog Polantas Menyapa di Bus Sekolah, Ajak Sopir dan Pelajar

Hal ini membuat mereka merasa keberatan karena tidak ada jaminan keamanan atau bukti pembayaran.

Juru Parkir Liar: Munculnya juru parkir liar yang tidak terdaftar di Dishub, yang semakin memperparah masalah tarif dan keamanan.

Paksaan Memarkir: Beberapa juru parkir memaksa pengendara untuk menggunakan jasanya, bahkan di area yang sebenarnya tidak memerlukan bantuan.

Dinas Perhubungan Kota Palu terus berupaya melakukan penertiban dan pembinaan agar juru parkir dapat bekerja sesuai aturan dan memberikan pelayanan yang lebih baik.

Partisipasi masyarakat dengan melaporkan juru parkir yang nakal juga sangat membantu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved