Rabu, 3 Juni 2026

Palu Hari Ini

Dishub Palu Siapkan Rompi Resmi untuk Jukir, Data Ulang Dimulai 12 September

Trisno Yunianto, mengatakan pendataan dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan warga terhadap keberadaan Juru Parkir ilegal.

Tayang:
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDAL
ILUSTRASI JURU PARKIR - Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pendataan ulang Juru Parkir di seluruh wilayah Kota Palu.  Langkah ini diambil untuk menertibkan praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pendataan ulang Juru Parkir di seluruh wilayah Kota Palu

Langkah ini diambil untuk menertibkan praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat.

Pendataan ulang akan dilaksanakan mulai 12 hingga 19 September 2025.

Baca juga: Juru Parkir di Kota Palu Akan Didata Ulang, Kadishub Ingatkan Warga Waspada Jukir Ilegal

Kepala Dishub Kota Palu, Trisno Yunianto, mengatakan pendataan dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan warga terhadap keberadaan Juru Parkir ilegal.

“Pendataan ini penting agar semua Juru Parkir bisa terdata secara resmi. Kita ingin menghindari praktik liar yang merugikan masyarakat,” ujar Trisno dalam konferensi pers di Balaikota, Selasa (9/9/2025).

Wajib Tanda Tangan Pakta Integritas

Tak hanya didata, seluruh juru parkir nantinya akan diminta menandatangani pakta integritas.

Dokumen ini akan memuat komitmen terhadap:

Kepatuhan pada tarif resmi,
Ketaatan terhadap zona kerja,
Etika pelayanan kepada pengguna jasa parkir.

“Ini bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik di sektor perparkiran,” tambah Trisno.

Baca juga: Detik-detik Menkes Swedia Pingsan di Atas Panggung, Padahal Baru Empat Jam Dilantik

Rompi dan Identitas Resmi

Sebagai bentuk identifikasi, Dishub Palu akan membekali juru parkir resmi dengan rompi khusus bertuliskan ‘Juru Parkir Resmi Pemerintah Kota Palu’.

Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah membedakan antara juru parkir resmi dan ilegal.

“Kami berharap masyarakat juga bisa berperan aktif dengan tidak memberikan uang parkir kepada juru parkir yang tidak mengenakan rompi resmi dan tidak menunjukkan identitasnya,” tegas Trisno.

Imbauan kepada Jukir

Dishub mengimbau seluruh juru parkir, baik yang sudah terdaftar maupun belum, untuk mengikuti proses pendataan ulang.

Jadwal dan lokasi pendataan akan diumumkan melalui kanal resmi Dishub Palu dalam waktu dekat.

Baca juga: Ketua DPRD Banggai Kesal Kepala OPD Mangkir dari Paripurna APBD Perubahan

Dengan penertiban ini, Pemerintah Kota Palu menargetkan sistem perparkiran yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga dan pengguna jalan di ibu kota Sulawesi Tengah.

Kontroversi dan Keluhan

Meskipun penting, juru parkir di Palu sering kali menjadi subjek keluhan masyarakat. Beberapa keluhan yang sering muncul adalah:

Pungutan Tanpa Karcis: Banyak pengendara yang mengeluhkan pungutan tanpa karcis resmi.

Hal ini membuat mereka merasa keberatan karena tidak ada jaminan keamanan atau bukti pembayaran.

Juru Parkir Liar: Munculnya juru parkir liar yang tidak terdaftar di Dishub, yang semakin memperparah masalah tarif dan keamanan.

Paksaan Memarkir: Beberapa juru parkir memaksa pengendara untuk menggunakan jasanya, bahkan di area yang sebenarnya tidak memerlukan bantuan.

Dinas Perhubungan Kota Palu terus berupaya melakukan penertiban dan pembinaan agar juru parkir dapat bekerja sesuai aturan dan memberikan pelayanan yang lebih baik.

Partisipasi masyarakat dengan melaporkan juru parkir yang nakal juga sangat membantu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved