Palu Hari Ini

Periode Januari-September 2025 Polresta Palu Sita 8 Kg Sabu

Dari operasi tersebut, polisi juga menetapkan 108 orang sebagai tersangka dari total 92 kasus tindak pidana narkoba yang diungkap.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
KASUS NARKOBA DI KOTA PALU - Polresta Palu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.035,2501 gram sepanjang Januari hingga September 2025.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Polresta Palu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.035,2501 gram sepanjang Januari hingga September 2025. 

Dari operasi tersebut, polisi juga menetapkan 108 orang sebagai tersangka dari total 92 kasus tindak pidana narkoba yang diungkap.

Data yang dirilis Satresnarkoba Polresta Palu menyebutkan, dari total tersangka, 95 di antaranya adalah laki-laki, sementara 13 lainnya perempuan. 

Baca juga: DPRD Sigi Dukung FKUB Perkuat Moderasi Beragama dan Cegah Bullying di Sekolah

Barang bukti yang disita juga meliputi ganja sebanyak 436,687 gram serta tembakau gorila seberat 114,278 gram.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu

“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda kita. Karena itu, kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya Jumat (13/9/2025). 

Dari total 92 kasus, 66 telah dinyatakan selesai, P21 masih dalam tahap I, dan 5 kasus sedang dalam tahap penyidikan. Tidak ada perkara yang dihentikan (SP-3) maupun diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ).

Selain penindakan, Polresta Palu juga fokus pada upaya pencegahan. 

Baca juga: Jadwal KM Lambelu September 2025: Palu - Balikpapan Berlayar Sabtu Siang dari Pantoloan

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat. Penyuluhan di sekolah-sekolah maupun lingkungan umum terus kami lakukan untuk menekan penyalahgunaan narkoba sejak dini,” kata Deny Abrahams.

Upaya pencegahan lainnya dilakukan dengan berperan aktif dalam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang melibatkan BNN, pemerintah daerah, kejaksaan, serta instansi terkait. Selain itu, Polresta Palu juga turut serta dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN Kota Palu dan melakukan pengawasan serta pengamanan dengan menutup jalur masuk baik darat/terminal, laut/pelabuhan, maupun udara/bandara.

Kapolresta Palu juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor. 

Baca juga: Komitmen Pemerataan Pendidikan, Sulteng Masuk Dua Besar Proper Expo LAN RI

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar jangan takut memberikan informasi. Peran serta warga sangat penting agar kita bisa bersama-sama menutup ruang gerak para pelaku narkoba,” pungkasnya.

Tren dan Statistik Kasus Narkoba

Berdasarkan data yang dirilis oleh Polresta Palu:

Tahun 2024: Sepanjang tahun 2024, Polresta Palu berhasil mengungkap 92 kasus tindak pidana narkoba dengan menetapkan 109 tersangka. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya 64 kasus. 

Meskipun jumlah kasus dan tersangka meningkat, barang bukti yang disita justru menurun, dari 2.209 gram pada 2023 menjadi 1.430 gram pada 2024.

Tahun 2025 (Januari - September): Hingga September 2025, Polresta Palu sudah mengungkap 92 kasus narkoba dengan 108 tersangka. 

Angka ini menunjukkan bahwa rata-rata pengungkapan kasus tetap tinggi dan konsisten, menandakan peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius di Kota Palu.

Jenis Narkoba yang Paling Sering Ditemukan

Jenis narkoba yang paling sering disalahgunakan dan ditemukan dalam penangkapan di Palu adalah sabu-sabu (metamfetamin). 

Narkoba jenis ini sering menjadi fokus utama dalam operasi penindakan, sering kali dengan jumlah barang bukti yang signifikan, bahkan mencapai hitungan kilogram.

Selain sabu-sabu, jenis narkoba lain yang juga ditemukan, meski dalam jumlah lebih kecil, termasuk ganja dan tembakau sintetis.

Upaya Penindakan dan Pencegahan

Polresta Palu terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran narkoba:

Penindakan Tegas: Melakukan operasi rutin dan mengembangkan kasus dari penangkapan kecil hingga jaringan yang lebih besar.

Beberapa kasus besar bahkan menjerat tersangka dengan ancaman hukuman mati.

Kolaborasi: Pihak kepolisian aktif berkolaborasi dengan masyarakat dan instansi lain, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk penyelundupan di dalam penjara.

Pemberdayaan Masyarakat: Aparat penegak hukum juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak takut memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Hal ini dianggap sangat penting untuk bisa menutup ruang gerak para pelaku.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved