Palu Hari Ini

Polresta Palu Fokuskan Edukasi dan Pengawasan Usai Bongkar 92 Kasus Narkoba

Barang bukti berhasil disita cukup signifikan, meliputi sabu seberat 8.035,2501 gram, ganja 436,687 gram, serta tembakau gorila sebanyak 114,278 gram.

|
Editor: Fadhila Amalia
Thinkstock
KASUS NARKOTIKA DI KOTA PALU - Polresta Palu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mencatat keberhasilan besar dalam penanganan tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga September 2025. Sebanyak 92 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan 108 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Polresta Palu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mencatat keberhasilan besar dalam penanganan tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga September 2025. Sebanyak 92 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan 108 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari total tersangka, 95 orang merupakan laki-laki, sementara 13 lainnya perempuan.

Barang bukti yang berhasil disita juga cukup signifikan, meliputi sabu seberat 8.035,2501 gram, ganja 436,687 gram, serta tembakau gorila sebanyak 114,278 gram.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menyampaikan keberhasilan ini menjadi pemicu semangat pihaknya untuk terus menguatkan strategi penindakan dan pencegahan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegas Kombes Deny, Jumat (13/9/2025).

Selain langkah penegakan hukum, Kapolresta menekankan pentingnya pendekatan edukatif.

Polresta Palu gencar melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat guna mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini.

“Kami tidak hanya bertindak ketika pelanggaran terjadi, tapi juga ingin membentuk kesadaran masyarakat untuk menolak narkoba. Edukasi adalah bagian penting dari upaya pencegahan,” tambahnya.

Saat ini, dari 92 kasus yang ditangani, 66 di antaranya telah dinyatakan lengkap, 21 kasus masih dalam tahap I, dan 5 kasus sedang dalam proses penyidikan. Tidak ada kasus yang dihentikan atau diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

Kapolresta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Jangan takut untuk melapor. Keterlibatan masyarakat sangat menentukan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Upaya gabungan ini menunjukkan keseriusan Polresta Palu dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika, sekaligus memperkuat kesadaran kolektif untuk melawan peredaran narkoba di Kota Palu.

Tren dan Statistik Kasus Narkoba

Berdasarkan data yang dirilis oleh Polresta Palu:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved