Palu Hari Ini

Marselinus Desak Perombakan Manajemen RSUD Undata: Pelayanan Dinilai Tak Layak

Ia menyebut, dari hasil sidak ditemukan AC tidak berfungsi, toilet tersumbat, hingga pasien harus membawa kipas angin sendiri.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
INSPEKSI MENDADAK - Anggota DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi Perindo, Marselinus, mendesak agar manajemen RSUD Undata Palu segera dirombak. 

“Kebutuhan provinsi sudah siap semua, perencanaan gambar, dan tadi PU minta lengkapi semua persyaratan, administrasi, lahan yang wajib siap,” ujar Herry.

Ia menambahkan, kondisi RSUD Undata Palu pascagempa memang membutuhkan renovasi dan penambahan kamar.

Menurutnya, langkah Gubernur dan Wakil Gubernur sudah tepat karena aktif melobi pemerintah pusat.

Baca juga: Donggala Layangan Festival 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 256 Peserta

“Saya menjelaskan sebagai penguatan dari manajemen RS. Saya salut Pak Gub dan Wagub yang nonstop cari peluang luar biasa di kementerian,” tutup Herry.

Sejarah RSUD Undata Palu

RSUD Undata Palu, sebagai rumah sakit rujukan utama di Sulawesi Tengah, memiliki sejarah panjang yang dimulai dari fasilitas sederhana hingga menjadi rumah sakit modern dan terakreditasi saat ini.

Awal Pendirian (1972)

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata didirikan secara resmi pada 7 Agustus 1972.

Pendiriannya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 59/DITTAP/1072.

Pada awalnya, rumah sakit ini berlokasi di pesisir Teluk Palu dengan status sebagai rumah sakit kelas C.

Kapasitas tempat tidurnya saat itu masih sangat terbatas, yaitu hanya 50 tempat tidur.

Nama "Undata" diambil dari bahasa Kaili, suku asli Palu, yang berarti "Obat Kita".

Pemberian nama ini mencerminkan semangat pelayanan kesehatan untuk seluruh masyarakat.
 
Peningkatan Status dan Pindah Lokasi

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan, RSUD Undata terus berkembang dan mengalami peningkatan status serta relokasi:

1995: RSUD Undata mendapatkan pengakuan sebagai rumah sakit kelas B Non-Pendidikan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved